-->
×

Kasus Dugaan Penguasaan Lahan, Tujuh Warga Kini Jalani Proses Hukum

11/13/25 | 11/13/2025 WIB | 2025-11-13T15:15:36Z

Kota Bima, Beritabima.com - Sebanyak tujuh warga Kelurahan Kolo, Kecamatan Asakota, Kota Bima, kini mendekam di balik jeruji besi setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penguasaan lahan yang diduga merupakan tanah milik negara. Kasus ini mencuat setelah Badan Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) melaporkannya ke Gakkum untuk diproses secara hukum.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (13/11/2025). Ketujuh warga diduga membeli lahan dari MS yang mengaku sebagai pewaris atas tanah dengan akta atas nama Abdul Jafar. 

Pihak keluarga salah satu tersangka, berinisial N, mengaku kecewa atas proses hukum yang berjalan.

“Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, tujuh orang tersangka membeli tanah dari istri Lurah Kolo dengan bukti kwitansi pembelian sah,” ungkap N.

Ia juga menyesalkan adanya kejanggalan dalam proses penetapan tersangka.

“Dalam proses penetapan sebagai tersangka, pihak keluarga menemukan kejanggalan, seperti tidak pernah di-BAP, dan pihak kepolisian meminta menandatangani surat penahanan setelah keluarga kami sudah berada di sel tahanan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BKPH, Ahyar, S.Hut., M.Hut., menjelaskan bahwa sebelum dilaporkan, pihaknya telah melakukan langkah-langkah administratif terhadap para warga tersebut.

 “Terhadap tujuh tersangka yang kini ditahan, sebelumnya telah dilakukan teguran dan pemeriksaan karena dinilai menguasai tanah negara. Selanjutnya hasil pemeriksaan diserahkan kepada pihak Gakkum BKPH,” jelasnya.

Lebih lanjut ia menegaskan, proses penegakan hukum sepenuhnya kini ditangani oleh Gakkum.

“Proses penegakan hukum oleh Gakkum, kami sudah menyerahkan kepada pihak Gakkum,” tegas Ahyar.

Dari sisi pertanahan, Kepala BPN Kota Bima melalui Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Ryan, memberikan penjelasan terkait status sertifikat tanah yang menjadi objek sengketa.

 “Sertifikat tanah status hak milik yang dipegang oleh pemilik tanah diakui oleh pihak BPN sebagai produk resmi kami. Namun kini telah diblokir secara online oleh pihak BPN atas dasar permintaan pihak BKPH sebagai langkah penengah agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan sebelum ada putusan inkrah pengadilan setempat,” jelas Ryan.

Pernyataan tersebut dibenarkan oleh ahli waris Abdullah Jafar, yakni Syarif, yang menyebutkan bahwa pihaknya memang telah menerima surat pemblokiran dari BPN.

 “Riwayat penguasaan tanah ada buktinya. Sebelum membuat sertifikat hak milik, kami telah membayar SPPT setiap tahunnya pada 31/09/2016,” ungkap Syarif.

Pantauan media ini menunjukkan bahwa hingga kini ketujuh warga Kolo masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Bima.

N, selaku perwakilan keluarga, berharap agar para tersangka dapat dibebaskan dengan alasan kemanusiaan.

 “Dimana keadilan, kok keluarga kami ditahan sementara tanah tersebut telah dibeli. Sementara pihak pemilik tanah dan pihak lain yang terlibat dalam jual beli lahan tidak diproses sama sekali. Harusnya keluarga kami tidak ditahan, alasannya mereka merupakan kepala keluarga yang masih diperlukan oleh anak dan istrinya,” harap N.(RED)

×