-->

Notification

×

Diduga Jadi Korban Pencemaran Nama Baik, Pegawai BUMN Laporkan Akun Media Sosial ke Polisi

6/09/26 | Selasa, Juni 09, 2026 WIB | 2026-06-09T09:12:22Z

KOTA BIMA -  Seorang pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Kota Bima, Senia Watu, resmi menempuh jalur hukum setelah diduga menjadi korban pencemaran nama baik melalui media sosial. Laporan tersebut telah diajukan ke Polres Bima Kota pada Selasa (9/6/2026).

Laporan itu tercatat dengan nomor registrasi SPKT: ADUAN/K/IVI/2026/NTB/Res Bima Kota. Dalam proses pelaporan, Senia Watu didampingi oleh kuasa hukumnya, Muhsin Yusuf, SH dan Radiaturahman, SH.

Kuasa hukum pelapor menjelaskan bahwa dugaan pencemaran nama baik tersebut terjadi pada Jumat (5/6/2026). Kliennya merasa dirugikan akibat unggahan di platform Facebook, Instagram, dan Threads yang memuat foto beserta kalimat yang dinilai bernada sindiran dan penghinaan.

"Klien kami merasa dirugikan karena ada unggahan yang memuat foto dan kalimat yang diduga menyerang kehormatan serta nama baiknya di media sosial," ujar kuasa hukum pelapor.

Menurut keterangan yang diperoleh, peristiwa tersebut bermula saat pelapor menerima informasi dari rekan kerjanya mengenai adanya unggahan di media sosial yang diduga menyerang kehormatannya. Pelapor menilai unggahan akun tersebut telah tersebar luas dan berdampak pada reputasinya sebagai pegawai BUMN.

Atas dasar itu, pihak pelapor meminta Satreskrim Polres Bima Kota untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak terlapor maupun dari Polres Bima Kota terkait perkembangan dan proses hukum atas laporan tersebut.(RED)

×