-->

Notification

×

MK Cabut Pasal Penghinaan Pemerintah dan Lembaga Negara dalam KUHP

8/29/26 | Sabtu, Agustus 29, 2026 WIB | 2026-08-29T16:13:52Z

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan uji materiil terhadap Pasal 240 beserta Penjelasannya dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 282/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jumat (28/8/2026).

Dalam putusannya, MK menilai ketentuan mengenai penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara berpotensi menjadi instrumen yang dapat mereduksi, mematikan, bahkan menghilangkan hak konstitusional warga negara yang dijamin Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Permohonan tersebut diajukan oleh sembilan pemohon, yakni Tania Iskandar, Sila Fide Novira Nggebu, Muhammad Restu, Yuni Wulan Ningsih, Ika Minawati, Putra Muhamad Fadilla, Tasya Ayu Hapsari, Mawar Prasiska Nur Rizki, dan Riesa Zhafirah.

Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan Hakim Konstitusi Adies Kadir, Mahkamah menilai Pasal 240 beserta Penjelasannya dan Pasal 241 UU 1/2023 menempatkan lembaga negara sebagai objek yang dilindungi oleh norma larangan penghinaan.

Menurut Mahkamah, lembaga negara merupakan subjek hukum yang tidak memiliki rasa, baik rasa dipuji, dicela maupun dihina. Karena itu, perlindungan terhadap martabat lembaga harus tetap diseimbangkan dengan perlindungan terhadap hak konstitusional masyarakat untuk menyampaikan pikiran dan pendapat secara terbuka.

Mahkamah menegaskan kebebasan menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nurani serta mengeluarkan pendapat merupakan hak konstitusional yang harus dijaga dan dilindungi.

Mahkamah juga menilai ketentuan tersebut membuka ruang interpretasi subjektif dalam penegakan hukum yang berpotensi menimbulkan kriminalisasi terhadap kritik, evaluasi maupun pendapat yang sah.

“Sehingga dapat menimbulkan ancaman kriminalisasi atas kritik, evaluasi dan pendapat yang sah dan dapat menimbulkan efek menakut-nakuti (chilling effect) bagi masyarakat dalam menyatakan pikiran dan sikap secara terbuka menyebabkan pelanggaran atas hak asasi sebagaimana dijamin dalam UUD NRI Tahun 1945 adalah dalil yang berdasar, sehingga harus dinyatakan beralasan menurut hukum,” tegas Adies menekankan pertimbangan hukum Mahkamah atas permohonan ini.

Pasal 240 dan 241 Dinyatakan Tidak Mengikat

MK selanjutnya menyatakan Pasal 240 dan Penjelasan Pasal 240 serta Pasal 241 UU Nomor 1 Tahun 2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

“Menyatakan Pasal 240 dan Penjelasan Pasal 240 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Menyatakan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap Ketua MK Suhartoyo.

Mahkamah mempertimbangkan ketentuan tersebut tidak menjamin secara memadai sejumlah hak konstitusional warga negara, termasuk hak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil, perlakuan yang sama di hadapan hukum, kebebasan menyatakan pikiran dan sikap, kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat, serta hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.

Hak-hak tersebut dijamin dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945.

Sebelumnya, para pemohon mempersoalkan keberadaan frasa "menghina pemerintah atau lembaga negara" dalam Pasal 240 KUHP. Menurut mereka, frasa tersebut tidak memberikan definisi maupun parameter objektif yang jelas.

Kondisi itu dinilai dapat membuka ruang penafsiran yang luas dan subjektif dalam membedakan antara kritik, penilaian akademik, ekspresi politik dengan perbuatan yang dikategorikan sebagai "penghinaan".

Para pemohon juga menilai Penjelasan Pasal 240 KUHP yang menyebut bahwa "Yang dimaksud dengan "menghina" adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak kehormatan atau citra pemerintah atau lembaga negara, termasuk menista atau memfitnah" belum memberikan batasan yang cukup jelas untuk menjamin kebebasan berekspresi.

Menurut para pemohon, tidak adanya parameter yang tegas dan terukur dapat membuat masyarakat kesulitan memprediksi kapan sebuah ekspresi yang sah berubah menjadi tindak pidana.

Sementara itu, Pasal 241 KUHP dinilai memperluas ruang kriminalisasi karena mengatur penyiaran, pertunjukan, penempelan tulisan atau gambar, pemutaran rekaman maupun penyebarluasan melalui teknologi informasi terhadap ekspresi yang dianggap menghina pemerintah atau lembaga negara dengan maksud agar diketahui umum.

Dengan dikabulkannya permohonan tersebut, MK menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara perlindungan terhadap lembaga negara dan jaminan konstitusional warga negara dalam menyampaikan kritik, pikiran, sikap serta pendapat secara terbuka.(RED)

Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 282/PUU-XXIII/2025

×