Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Diduga Kuasai Narkoba, Timsus Satbrimob Polda NTB Bekuk Terduga Pelaku

1/12/22 | 1/12/2022 WIB Last Updated 2022-01-24T15:40:04Z

Kota Bima, Beritabima.com,- Diduga Kuasai narkoba jenis shabu, timsus Satbrimob Polda NT.B berhasil menciduk terduga pelaku SM alias Gester asal Kecamatan Rasana,e Barat Kota, Selasa (11/1/22), Sekitar pukul 15.30 Wita di rumah saudara RZ Kecamatan Rasana,e Barat.

Kapolres Bima Kota AKBP Hendry Novika Chandra,S.I.K MH melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Tamrin, S.Sos menjelaskan, Timsus Satbrimob Polda NTB mendapatkan informasi bahwa diwilayah Kelurahan Sarae, Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima sering dijadikan sebagai tempat transaksi dan Penyalahgunaan Narkotika didgua jenis Shabu,

"Mendapat Informasi tersebut Tim yang dipimpin Oleh Katim AIPDA ARDI BARON BAYUSENO melaporkan informasi tersebut kepada DANYON C Pelopor AKBP ZULKARNAIN S.I.K selanjutnya DANYON C Pelopor memberikan arahan untuk memperhatikan SOP dilapangan," kata Tamrin.

Selanjutnya hari Selasa tanggal 11 Januari 2022 sekitar Pukul : 15.30 Wita Tim berhasil mengamankan SM alias gester yang saat itu sedang duduk didalam kamar rumah  RZ Kelurahan Sarae, Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima, kemudian saat masuk kedalam kamar rumah tersebut Tim melihat sdra SM alias GESTER sedang membakar dan merobek barang bukti berupa Narkotika diduga Shabu tersebut

Baca juga:

Diduga Hendak Melakukan Percobaan Pemerkosaan, TerdugaPelaku  Berhasil Diamankan Tim Puma 2Polres Bima Kota

2 Terduga Pembobol Toko dan 1 Penadah Berhasil Diciduk TimPuma 2 Polres Bima Kota

Diduga Langgar Pasal 480 KUHP, Terduga Pelaku Diciduk TimPuma 2 Polres Bima Kota

Terduga DPO Curanmor Berhasil Dibekuk Tim Puma I Polres BimaKota

"Namun saat itu Tim berhasil mengamankan SM alias GESTER dan barang bukti berupa 1 (satu) lembar plastik klip berisi serbuk kristal diduga Shabu yang saat itu berada diatas lantai dalam kamar rumah tersebut. Setelah mengamankan SM alias gester.

Lalu, seorang anggota Timsus memanggil ketua Rt setempat serta pemilik rumah yaitu RZ untuk menyaksikan penggeledahan, kemudian Tim mulai melakukan penggeledahan badan SM, dan ditemukan Uang kertas sejumlah Rp. 495.000 (empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) di kantung depan sebelah kiri celana yang dipakai SM.
Kemudian Tim melakukan penggeledahan rumah,.

"Dari penggeledahan tersebut ditemukan barang-barang berupa, 1 (satu) lembar plastik berisi kristal diduga Shabu, 1 (satu) buah kartu ATM Bank BNI, 4 (empat) buah potongan pipet plastik klip, 3 (tiga) buah isolasi, 2 (dua) buah Sumbu, 1 (satu) buah HP Merk Nokia warna hitam, 1 (satu) buah HP Merk OPPO warna hitam," imbuh Tamrin

Setelah melakukan Penggeledahan Tim mengumpulkan seluruh barang-barang tersebut dan membawa SM alias GESTER beserta barang bukti ke Mako BATALYON C Pelopor dan selanjutnya di serahkan ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Bima Kota untuk di periksa dan di tindak lebih lanjuti.(BB-01).

close