Diduga Miliki Shabu, Satu Laki Satu Perempuan Dibekuk Tim Cobra Bravo Satresnarkoba Polres Bima Kota

Diduga Miliki Shabu, Satu Laki Satu Perempuan Dibekuk Tim Cobra Bravo Satresnarkoba Polres Bima Kota


Kota Bima, Beritabima.com - Diduga miliki Shabu, seorang lelaki berinisial MI (37) warga Kelurahan Paruga Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima dan seorang perempuan berinisial FT (27) Warga Kelurahan Penaraga Kecamatan Raba Kota Bima pada Rabu  21 September 2022 sekitar pukul 14.30 Wita dibekuk Tim Opsnal Cobra Bravo Satresnarkoba Polres Bima kota, yang di Pimpin Kasat Resnarkoba Res Bima Kota AKP TAMRIN,S.Sos beserta Katim Opsnal Cobra Bravo Aipda Awaluddin Syah Putra. 


Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba AKP Tamrin, S. Sos menjelaskan, Pada hari Rabu tanggal 21 September 2022 sekitar Pukul 14.00 Wita Tim Opsnal Cobra Bravo Melakukan mobile di wilayah Kecamatan  Raba kota Bima, pada saat itu melihat terduga MI dan FT sedang berdiri sebuah halaman bangunan kosong tepatnya di  Kelurahan Penaraga Kecamatan Raba Kota Bima, kemudian Katim opsnal Cobra Bravo melaporkan hal tersebut kepada Kasat Narkoba AKP Tamrin S.Sos, dan dari Kasat memerintahkan langsung serta memberi perintah untuk menindak lanjuti dan melakukan pemeriksaan.


Sekitar pukul 14.30 Wita anggotta pun melakukan penggeledahan pada saudara MI dengan saudari FT yang disaksikan ketua RT setempat dan memanggil Anggota Polwan polres Bima kota untuk dilakukan proses penggeledahan terhadap saudari FT. 


"Hasilnya, Pada saudari MI ditemukan 1( satu ) buah hp Oppo warna hitam silver, 1 ( Satu ) buah hp Nokia warna Hitam, dan 

Pada saudari FT ditemukan 1 ( satu  ) lembar plastik klip Berisi 2 (dua) poket plastik klip Berisi kristal diduga Shabu  di temukan didalam saku celana sebelah kanan bagian depan, Saat diintrogasi FT mengaku peroleh dari saudara G di Kelurahan Tanjung, " Ungkapnya.


Kemudian pada pukul 19.00 Wita Katim Aipda AWALUDDIN SYAH PUTRA beserta anggota melakukan pengembangan dari keterangan FT, sehingga dari hasil introgasi didapat informasi  keberadaan Saudara G. kemudian saat itu Katim Cobra Bravo Aipda AWALUDDDIN SYAH PUTRA,bergesar ke rumah saudara G dan berhasil mengamankannya beserta barang bukti  berupa 1 (satu) lembar plastik klip bening didalamnya berisi 1 (satu) lembar plastik klip bening didalamnya berisi narkotika diduga jenis shabu ditemukan tergeletak diatas tanah tepat di dekat kaki berdiri saudara G. 


"Sebelumnya  narkotika yang diduga jenis shabu tersebut dipegang oleh saudara G  dengan posisi dipegang oleh tangan kanannya dan ketika mengetahui petugas datang G membuang plastik klip berisi narkotika diduga jenis shabu tersebut dan kemudian ditemukan juga berupa uang kertas Rp. 1.600.000,00- (satu juta enam ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah HP Samsung warna hitam ditemukan disaku depan sebelah kanan celana yang dikenakan G, selain itu juga ditemukan berupa 1 (satu) buah tabung kaca bening diatas lantai dalam kamar tidur," Bebernya. 


Giat pun berakhir dengan aman dan lancar, dan untuk terduga pelaku dan sejumlah barang bukti langsung dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Bima Kota untuk diperiksa lebih lanjut.(RED

Posting Komentar

0 Komentar