Jelang Pemilihan Serentak 2024, Bawaslu Kota Bima akan Membuka Pendaftaran Anggota Panwascam

Jelang Pemilihan Serentak 2024, Bawaslu Kota Bima akan Membuka Pendaftaran Anggota Panwascam

 

Ketua Bawaslu Kota Bima Atina, SH

Kota Bima, Beritabima.com - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bima Atina menyampaikan perekrutan adhoc Pengawas Pemilu Kecamatam (Panwascam) ini berdasarkan tindak lanjut hasil rapat konsolidasi Nasional evaluasi kelembagaan dalam pengawasan pelaksanaan pengawasan pemilu Tahun 2024 dan persiapan pengawasan pemilihan Gubemur, Bupati dan Walikota Tahun 2024, Rabu (24/4/2024)

"Jadi perekrutan ini berdasarkan keputusan Ketua Bawaslu RI nomor 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang pedoman pelaksanaan pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk persiapan Pemilihan Tahun 2024," terangnya.

Seleksi badan Adhoc Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima, kali ini berbeda dimana merujuk pada juknis terdapat dua metode yakni metode eksisting bagi anggota Panwascam Pemilu 2024 dan rekrutmen bagi pendaftar baru, akunya.

Proses rekruitmen pola seperti ini merupakan hal baru di Bawaslu, karena dalam Peraturan Bawaslu memungkinkan dilakukannya evaluasi sepanjang tahapan Pemilu dan Pemilihan beririsan.

Detailnya metode existing ini akan dilakukan evaluasi kinerja yang penilaianya dilakukan oleh Bawaslu Kota Bima yang akan dilaksanakan tanggal 26-27 April 2024. Jika hasil existingnya memenuhi syarat (MS) maka tidak dibuka pendaftaran baru.

Tapi apabila pada saat Existing hasil penilaian kinerja ada yang tidak memenuhi syarat (TMS) maka dibuka pendaftaran baru untuk Kecamatan yang terdapat kekosongan anggota panwascamnya. 

“Pendaftaran baru akan menyesuaikan dengan hasil evaluasi kinerja panwascam existing di setiap Kecamatan”, lanjutnya.

Tahapan untuk pelamar baru, pengumumannya akan dimulai 3-4 Mei 2024 dan akan menyampaikan berkas pendaftarannya sebagaimana time line yang sudah ditentukan dimulai tanggal 5-7 Mei 2024, pungkasnya.

Sekedar informasi, bagi pelamar yang ingin mengupdate informasi dapat mengunjungi laman website serta media sosial Bawaslu Kota Bima atau datang langsung di kantor Bawaslu, di Jl. Kesatria Kelurahan Penatoi Kota Bima. Tutupnya.(RED

Posting Komentar

0 Komentar