Berita Bima: Diduga Lecehkan Siswa, Oknum Kepsek di Istrahatkan

Berita Bima: Diduga Lecehkan Siswa, Oknum Kepsek di Istrahatkan

Kepala Dikbud Kota Bima H. Supratman

KOTA BIMA - Kepala Sekolah SDN 30 Kota Bima berinisial HS akhirnya diberhentikan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bima. Pemberhentian Kasek itu, karena sedang menjalani pemeriksaan pihak kepolisian, pada kasus dugaan pelecehan Seksual dilaporkan oleh Minggu, 6 juni 2021 lalu.

Kepala Dikbud Kota Bima, H Supratman mengatakan, diistirahatkan Kepsek itu, karena yang bersangkutan sedang menghadapi proses hukum dilaporkan wali muri di Polres Bima Kota.

"Karena sedang hadapi proses hukum, Dinas mengistirahatkan HS dari sebagai kepala sekolah, pihak dinas akan menugaskan guru senior untuk  jalankan tugas rutin di sekolah," katanya, Senin (7/6/2021).

Supratman yang ditemui di ruangannya,  mengaku telah selesai melakukan klarifikasi terhadap HS atas laporan dugaan pelecehan seksual di kepolisian. Poin-poinnya sudah kita tuangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) . 

"Sudah kita BAP yang bersangkutan. Poin pemeriksaan tidak bisa kita ungkap, karena itu akan langsung kami sampaikan ke pimpinan," ujarnya. 

Saat ditanya apakah HS dibebastugaskan? Supratman menegaskan, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk membebastugaskan seorang ASN. Selain itu, untuk membebastugaskan HS maka dibutuhkan surat keputusan. 

"Sampai sekarang beliau tetap Kepala Sekolah. Hanya sementara kita tugaskan guru senior, agar yang bersangkutan bisa konsentrasi dengan pemeriksaan di kepolisian, " ungkapnya. 

Langkah selanjutnya kata Supratman, klarifikasi juga akan dilakukan kepada guru dan siswa di SDN 30 Kota Bima. Akan tetapi, menunggu situasi sedikit mereda sehingga tidak memancing masalah baru. 

Informasi terakhir, korban dari HS ini berjumlah 13 orang siswi. Jumlah korban terus bertambah, karena berdasarkan pengembangan dari kesaksian saksi yang juga menjadi korban. (BB1)

Posting Komentar

0 Komentar

Tag Terpopuler