Pemerintahan

[Pemerintahan][bleft]

Sosial

[Sosial][bsummary]

Politik

[Politik][twocolumns]

Hukrim

[Hukrim][twocolumns]

 


Berita Terbaru

Personil Polsek Woha Grebek Judi Sabung Ayam, Para Pelaku Lari TAMPARA

Personil Polsek Woha saat melakukan  penggerebekan. 

Bima, Beritabima.com - Personel Polsek Woha Kepolisian Resor Bima Kabupaten Polda NTB melakukan penggerebekan Judi Sabung ayam di Desa Samili Kecamatan Woha Kabupaten Bima, para pelaku lari kocar kacir tak karuan (TAMPARA), Sabtu 7/01/23 Sekitar Pukul 14.30. wita.


Kapolres Bima AKBP Haryanto SH, SIK, melalui kasi humas Iptu Adib Widayaka membenarkan kejadian tersebut. 

Baca jugaBhabinkamtibmas Polsek Woha, Ngajar Ngaji Anak - anak

Pihaknya telah melakukan penggrebekan Judi Sabung ayam di Desa Samili tepatnya di Dusun Ndora.


"Polri Khususnya Polres Bima Kabupaten akan terus berupaya memberantas segala bentuk perjudian pasalnya judi merupakan salah satu faktor pemicu terjadinya berbagai tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat" Tegas AKBP Haryanto SH, SIK Sebagaimana diulas Adib.

Baca jugaKapolsek Belo Sambangi Korban Pemanahan Misterius di Desa Runggu

Kapolres juga menekankan kepada seluruh personel nya agar terus melakukan langkah pencegahan dan pemberantasan apapun bentuk perjudian.


Penggerebekan tempat perjudian sabung ayam yang dilakukan Personel Polsek Woha menyusul laporan masyarakat tentang adanya perjudian sabung ayam yang meresahkan warga.


Usai mendapatkan laporan, sejumlah petugas Kepolisian langsung mendatangi lokasi yang disebutkan masyarakat tersebut. Dan benar saja, di lokasi itu ada kegiatan sabung ayam

Baca jugaUngkap Kasus Curanmor, Tim Puma II Berhasil Amankan Terduga Pelaku Bersama Sejumlah BB Sepeda Motor

Hanya saja, lanjut kasi humas Iptu Adib Widayaka, para penyabung ayam yang mengetahui kedatangan polisi langsung kabur dari lokasi judi. Bahkan, diantara mereka lari tunggang langgang menyelamatkan diri dari kejaran petugas.


Namun demikian, Petugas berhasil  menyita barang bukti yang ditinggal para penyabung, diantaranya 2 buah jirgen, 3 buah kurungan ayam dan satu tarpal yang langsung di musnahkan  di tempat.

Baca jugaKasus Penusukan dengan Tombak Terjadi di Kota Bima

Dalam kesempatan itu juga petugas menghimbau kepada masyarakat sekitar agar tidak lagi melakukan Aksi judi sabung ayam maupun judi lainya apa bila masih saja, Pihak Kepolisian akan mengambil langkah tegas tentunya sesuai dengan Undang-undang yang berlaku Pungkas Adib menutup rilisnya.(RED

Tidak ada komentar: