Timsus Polsek Woja Polres Dompu saat mengamankan ratusan botol miras. |
Dompu - Upaya penyelundupan Ratusan Botol Minuman Keras Jenis Bir Bintang tanpa dokumen lengkap berhasil digagalkan Timsus Elang Polsek Woja dari satu unit Truck yang melintasi Jalan Lintas Sumbawa-Bima, Desa Nowa Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, Kamis, (9/2/2023) sekira pukul 14.30 Wita.
Belakangan, minuman tersebut diketahui diangkut dari Mataram, Lombok rencananya akan diturunkan di kediaman warga inisial PG di Desa Hu'u, menggunakan Truk Merk Mitsubisi dengan Nopol EA 8351 TZ.
Berdasarkan keterangan Kapolsek Woja, Ipda Zainal Arifin, S.Ip., awalnya pihaknya menerima informasi terkait adanya truck yang memuat kendaraan tanpa dokumen.
Baca juga:
Sumur Air Tawar Tengah Laut Viral, Kapolsek Cek ke Lokasi
Kuasai Motor Curian, Terduga Penadah Diamankan Tim Puma 1 Sat Reskrim Res Bima Kota
Peredaran Tramadol Semakin Meresahkan, Seorang Pria Diciduk Polisi
Mendapat informasi yang disebutkan, pihaknya langsung memerintahkan Katimsus Elang Sektor Woja Aiptu M. Saihun dan Kanit Reskrim Bripka Abdul Hamid, SH., untuk menyelidiki keberadaan truk tersebut.
"Tak berlangsung lama, sebuah truk melintas kemudian diberhentikan untuk dilakukan penggeledahan," tutur Kapolsek.
Setelah dibongkar, rupanya truk yang dikendarai oleh pria inisial MY (35) asal Wawo, Kabupaten Bima itu mengangkut Botol Minuman jenis Bir Bintang yang jumlahnya tak sedikit.
"Tim menemukan sejumlah barang bukti berupa 631 Dus Minuman Keras jenis Bir Bintang ditutupi material bangunan yang ditutupi oleh terpal berwarna biru dan hijau," beber Kapolsek.
Dari keterangan pengemudi, sebelumnya minuman tersebut diangkut dari PT. BBIL, Jalan TGH. Saleh Hambali No. 333 Dasan Cermen Kec. Sandubaya Kota Mataram, pada Hari Rabu (8/2/2023) sekira pukul 08.00 wita.
"Paketan rencananya akan diantar ke alamat Dusun Ncangga Lakey, Desa Hu'u, atas nama warga inisial PG, sebelum akhirnya dijegal oleh Timsus Elang," ungkap Kapolsek.
Kini, dapat diuraikan barang bukti berupa 600 Doos Merk Bir Bintang berat 620ml sebanyak 4464 botol, 25 Doos Merk Bir Bintang (Bintang Can Karton 24) berat 500ml sebanyak 300 botol, dan 6 Doos Merk Crystal (Bintang Crystal Botol 330ml sebanyak 47,5 botol.
Menurut Kapolsek, dimungkinkan Minuman Keras Jenis Arak Bali tersebut akan diedarkan atau diperjual-belikan secara illegal di wilayah Kab. Dompu oleh oknum tertentu untuk keuntungan pribadi atau kelompok tertentu.
"Kini, barang bukti bersama pengendara telah diamankan di Mako Polsek untuk diperiksa lebih lanjut," pungkas Kapolsek.(RED)