Pemerintahan

[Pemerintahan][bleft]

Sosial

[Sosial][bsummary]

Politik

[Politik][twocolumns]

Hukrim

[Hukrim][twocolumns]

 


Berita Terbaru

Ungkap Kasus Curanmor yang Resahkan Masyarakat, Tim Puma I Polres Bima Kota Ciduk DPO dan Penadah

Bima, Beritabima.com - Berhasil mengungkap kasus curanmor yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polres Bima Kota, Tim puma I Satreskrim Polres Bima Kota dibawah pimpinan Katim AIPDA Abdul Hafid menciduk  terduga pelaku DPO dan penadah, rabu 3 Mei 2023 pukul 04.30 wita di Desa Kalodu Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima.

Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, S.I.K  melalui Kasat Reskrim IPTU PUNGUAN HUTAHEAN menjelaskan, Terduga pelaku atau DPO berinisial RD pria 25 tahun warga Desa Kaleo Kecamatan Lambu Kabupaten Bima diamankan usai dilaporkan korban Haryono Nasution warga Desa Desa Oi Maci Kecamatan Sape Kabupaten Bima. 

"Barang bukti 1 Unit SPM Vega ZR merek Yamaha warna Hitam dengan nomor polisi : EA 6513 Y  juga berhasil diamankan bersama terduga pelaku, " Jelasnya. 

Kemudian terduga pelaku 480 ML pria 32 Tahun warga Desa Mangge Hidirasa Kecamatan Lambu Kabupaten Bima diamankan bersma 1 UNIT SPM Merk  SATRIA FU Warna Hitam NOKA  : MH8BG41EAEJ240022

NOSIN : G4271D253618. Lalu terduga pelaku ke 2 DW 0ria 45 tahun Warga Desa Waworada Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima  diamankan dengan Barang bukti 1 UNIT SPM Merk VARIO Warna Pink, 1 unit  SPM Merk VARIO Warna Hitam,1 UNIT SPM Merk Supra Tanpa Box dan 1 UNIT SPM Merk BEAT Tanpa Box juga diamankan. 

Kasat Reskrim menambahkan, Berdasarkan Laporan Polisi pertama di atas telah terjadi peristiwa tindak Pidana kasus CURANMOR 1 Unit SPM Vega ZR merek Yamaha warna Hitam, dengan No.Pol EA 6513 Y, No.Rangka MH35D9205DJ831652, dan No.Mesin 5D9 - 1831633, yang terjadi pada selasa  20 Desember 2022 Sekitar pukul 02.00 wita bertempat di rumah Pelapor. Lalu berdasarkan Laporan Polisi yang ke 2 telah terjadi peristiwa tindak Pidana kasus CURANMOR 1 Unit Suzuki Fu 150 cc dengan nopol B 3692 BWT, No. rangka MH8BG41EAEJ240022, No. mesin G4271D253618 yang terjadi pada Sabtu 18 Maret 2023  bertempat di rumah korban  Naru Desa Naru Barat Kecamatan Sape Kabupaten Bima. 

"Dari laporan Polisi di atas dan menurut keterangan Dari salah satu terduga pelaku berinisial IW yang sebelumnya telah di amankan oleh TIM ,kemudian dari Keterangan salah satu terduga pelaku tersebut kepada pihak penyidik pada saat pemeriksaan , Anggota penyidik Sat Reskrim Polres Bima Kota pun dengan tegas mengeluarkan Surat DPO terhadap terduga pelaku, kemudian berdasarkan Laporan Polisi dan telah di keluarkan nya surat DPO di atas, TIM Pun Langsung melakukan serangkaian penyelidikan terhadap keberadaan terduga pelaku ( DPO ) tersebut, " Ungkapnya. 

Hasil penyelidikan, lanjutnya Tim berhasil mendapat  titik terang terkait keberadaan terduga pelaku ( DPO) yang di mana untuk posisinya sedang berada di rumah keluarganya yang bertempat di desa Kalodu Kecamatan Langgudu Kabuoaten Bima. 

Kemudian dari informasi itu, tim Langsung melakukan persiapan dan dengan cepat langsung meluncur ke sekitaran lokasi sebari meng A1kan informasi tersebut dan bear adanya bahwa terduga pelaku (DPO) tersebut A1 berada di rumah keluarganya.

"Sekitar pukul 04.00 Wita, TIM Pun Langsung meluncur ke lokasi yang di maksud dan  berhasil mengamankan DPO tersebut yang di mana pada saat itu , terduga pelaku ( DPO ) sedang tertidur, " Ujarnya. 

Kemudian TIM Pun menginterogasi terduga pelaku ( DPO ) tersebut dan menerangkan sekaligus mengakui bahwa benar adanya untuk terduga pelaku telah melakukan pencurian  1 Unit SPM 1 Unit SPM Vega ZR merek Yamaha warna Hitam dengan Noka  : MH35D9205DJ831652 dan Nosin : 5D9-1831633,  bersama dengan IW ( terduga pelaku dan BB yang sebelumnya sudah di amankan oleh TIM) dengan TKP sesuai yang tercantum di LP di atas ,  kemudian terduga pelaku pun mengakui bahwa sering kali melakukan aksi pencurian khususnya CURANMOR di beberapa TKP di Wilayah Hukum Polres Bima Kota tepatnya di Kecamatan Sape dan Kecamatan  Lambu  bersama dengan IW dan 2 ( dua )  terduga pelaku  lainnya yang masih dalam lidik  yang berinisial  R dan J dan langsung di perjual belikan ke beberapa desa khusunya di Kecamatan Lambu dan langgudu dengan Harga per Unit sekitaran Rp. 1.500.000 ke atas. 

"Mendapatkan informasi tersebut, pada Rabu 3 Mei 2023 Sekitar pukul 07 : 00 Wita TIM Pun kembali meluncur ke berbagai tempat / desa di dua kecamatan yang di maksud , dan dalam waktu kurang lebih 2 X 24 Jam TIM berhasil mengamankan 5 UNIT BB SPM Hasil Curian dari tangan Terduga Pelaku ( DPO ) dan TIM Pun berhasil mengamankan 2 ( Dua ) Terduga Pelaku 480 yang terlibat dalam kasus CURANMOR, " Katanya.

Pada saat TIM membawa terduga pelaku guna menunjukan rumah terduga pelaku 480  tersebut, sambungnya Terduga Pelaku ( DPO )  sempat berusaha melarikan diri ke arah belakang rumah terduga pelaku 480, dan TIM Pun memberikan Tembakan peringatan ke atas sebanyak 3 kali namun tidak di indahkan oleh terduga pelaku sehingga TIM Pun memberikan Tembakan tegas terukur yang mengenai kaki sebelah kanan terduga pelaku, kemudian dengan Sigap TIM berhasil kembali mengamankan terduga pelaku ( DPO ) tersebut, Kemudian TIM langsung membawa terduga pelaku menuju Rumah Sakit untuk di berikan penanganan Awal , dan setelah di berikan penanganan awal , TIM Pun melakukan kordinasi dengan dokter jaga , dan dari hasil kordinasi tersebut , terduga pelaku ( DPO ) sudah di perbolehkan pulang / keluar dari RS. 

"Selanjutnya, Tim mengamankan terduga pelaku ( DPO ) dan terduga pelaku 480 beserta BB tersebut ke Mako Sat Reskrim Polres Bima Kota untuk proses lebih lanjut,".(RED

Tidak ada komentar: