Tim Puma I Polres Bima Kota Berhasil Amankan Terduga Pelaku Pencurian Handphone Beserta Penadah

Tim Puma I Polres Bima Kota Berhasil Amankan Terduga Pelaku Pencurian Handphone Beserta Penadah

 

Tim Puma I Polres Bima Kota dan Terduga pelaku beserta BB

Kota Bima, Beritabima.com - NTB (31/12) - Tim PUMA I Polres Bima Kota di bawah komando KATIM PUMA AIPDA ABDUL HAFID S.H berhasil mengamankan satu orang pelaku utama, tiga orang terduga pelaku 480, beserta barang bukti berupa satu unit handphone Oppo warna hitam. Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 30 Desember 2023, sekitar pukul 08:00 WITA, di tiga lokasi berbeda, yaitu pelabuhan Sape, Dusun Lambu Desa Lambu Kecamatan Lambu Kabupaten Bima, dan Dusun Lambu Desa Lambu Kecamatan Lambu Kabupaten Bima.


Pelaku utama, A.S, yang juga merupakan pemilik handphone yang hilang, diamankan di Dusun Lambu Desa Lambu Kecamatan Lambu Kabupaten Bima. Sedangkan para terduga pelaku 480, yaitu T.H (20 tahun, petani), An (nelayan), dan S.R, diamankan di lokasi yang berbeda di Dusun Lambu Desa Lambu Kecamatan Lambu Kabupaten Bima.


Kejadian bermula saat Faimul (29 tahun), korban pencurian handphone, melaporkan kehilangan handphone-nya seharga Rp2.000.000 yang disimpan di bale-bale dekat sawah tempat korban bertani. Tim PUMA I langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di pelabuhan Sape.


Berdasarkan informasi tersebut, KATIM PUMA AIPDA ABDUL HAFID S.H memimpin tim untuk meluncur ke lokasi pelabuhan. Dengan sigap, tim berhasil mengamankan pelaku utama yang tengah menunggu keberangkatan jadwal ferry menuju Labuan Bajo. Selanjutnya, tim melakukan pengecekan terhadap identitas dan nomor IMEI handphone Oppo yang dicurigai. Identitas handphone tersebut cocok dengan laporan polisi korban.


Dalam pemeriksaan, pelaku utama mengakui bahwa handphone merek Realme yang hilang telah diserahkan kepada terduga pelaku 480 bernama Anggar. Tim PUMA I pun melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil mengamankan terduga pelaku 480 Trizul Haidir di rumahnya di Dusun Lambu Desa Lambu Kecamatan Lambu Kabupaten Bima.


Setelah interogasi, terduga pelaku 480 Anggar mengakui bahwa handphone Realme tersebut telah dijual seharga Rp650.000 kepada Syahrul, yang juga berhasil diamankan di rumahnya. Selanjutnya, tim mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Oppo warna hitam yang diamankan dari tangan pelaku utama.


Seluruh pelaku dan barang bukti telah diamankan di Satuan Reserse Kriminal Polres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Kapolres Bima Kota AKBP ROHADI, S.I.K mengapresiasi kinerja Tim PUMA I atas keberhasilan dalam mengungkap kasus ini. Tim PUMA I terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Bima Kota.(RED

Tag Terpopuler