Kota Bima, Beritabima.com - AM (30), seorang pria pencuri mesin pompa air, tak berkutik saat diringkus oleh Tim Opsnal Polsek Rasanae Timur (Rastim) Polres Bima Kota. Ia diringkus atas dugaan mencuri satu unit mesin pompa air, sebagaimana dilaporkan oleh korban, seorang warga Penaraga yang kehilangan mesin pompa air miliknya.
AM ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Rastim pada Sabtu, 13 Juli 2024, sekitar pukul 13.30 Wita di seputaran wilayah Kecamatan Raba, Kota Bima. Kabar ini disampaikan oleh Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata, melalui P.s Kasubseksi Pidm Sie Humas Aipda Nasrun, pada Minggu pagi, 14 Juli 2024.
Selain menangkap AM yang diduga sebagai pelaku pencurian, Tim Opsnal juga mengamankan AIM (37) yang diduga sebagai penadah barang curian tersebut. Menurut Aipda Nasrun, saat dimintai keterangan, kedua pelaku, baik pencuri maupun penadah, mengakui telah terlibat dalam penguasaan mesin pompa air milik korban.
"Kini keduanya bersama barang bukti hasil curian, yakni mesin pompa air, telah diamankan di Mako Polsek Rastim guna ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku," tutup Aipda Nasrun.(RED)