-->

Notification

×

PUPR Kota Bima Dorong Penataan Wilayah Berkelanjutan Lewat Perda RTRW

5/20/25 | 5/20/2025 WIB | 2025-05-20T07:14:02Z

Kota Bima, Berita Bima - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bima melalui Bidang Tata Ruang menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Bima Nomor 4 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bima Tahun 2024–2044. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa, 20 Mei 2025, bertempat di Pondok Hadete, Jalan Sudirman, Kelurahan Lewirato, Kota Bima.

Acara yang dimulai pukul 09.00 WITA hingga sekitar pukul 11.30 WITA ini dibuka secara resmi oleh Didi Fardiansyah, S.T., selaku Pelaksana Harian Kepala Dinas PUPR Kota Bima. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kabag Hukum Pemkot Bima, camat dan lurah se-Kota Bima, serta sejumlah pegawai dari berbagai instansi.

Perda RTRW ini dirancang untuk menjadi panduan dalam mewujudkan wilayah Kota Bima yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan. Selain itu, aturan ini juga bertujuan untuk mendukung pengembangan Kota Bima sebagai kawasan perdagangan, jasa, pariwisata, dan pendidikan, dengan tetap memperhatikan pengurangan risiko bencana.

Dalam penjelasannya, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Bima, Dedi Irawan, S.H., M.H., menyatakan bahwa Perda RTRW ini bersifat mengikat dan memiliki kekuatan hukum. Oleh karena itu, setiap dugaan pelanggaran terhadap ketentuan yang tercantum dalam perda ini dapat dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

“Jika ada dugaan pelanggaran terhadap Perda tentang rencana tata ruang ini, maka dapat dilaporkan ke pihak kepolisian,” tegas Dedi.

Sementara itu, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kota Bima, Yuli Kusuma Wardhani, menambahkan bahwa struktur tata ruang dalam Perda ini mencakup berbagai sistem penting, mulai dari sistem pusat pelayanan, jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, hingga infrastruktur perkotaan.

Melalui sosialisasi ini, Dinas PUPR berharap seluruh perangkat daerah, kecamatan, dan kelurahan dapat memahami dan menjadikan Perda RTRW sebagai acuan dalam pengelolaan ruang wilayah. Harapannya, penataan ruang di Kota Bima akan semakin terarah dan tertata dengan baik ke depannya.(RED

×