Bima, Berita Bima – Pemerintah Kabupaten Bima bersama sejumlah pimpinan organisasi mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Plus Bima menyepakati perdamaian pada Minggu malam, 1 Juni 2025, usai aksi demonstrasi pada 28 Mei 2025 yang menuntut pemekaran Provinsi Pulau Sumbawa (PPS) di jalan lintas Sumbawa–Bima, tepatnya di Desa Belo, Kecamatan Palibelo.
Aksi tersebut sempat berujung pada penahanan enam aktivis Cipayung Plus setelah dilaporkan ke Polres Bima melalui laporan polisi Nomor: LP/B/108/V/2025/SPKT/Res Bima/Polda NTB.
Kesepakatan damai dicapai dalam pertemuan antara kedua belah pihak dan dituangkan dalam dokumen resmi. Dalam video berdurasi 3 menit 31 detik yang beredar, salah satu pimpinan organisasi membacakan isi perjanjian sebagai bentuk komitmen menjaga keamanan dan stabilitas daerah.
Isi perjanjian damai mencakup lima poin:
1. Tidak memberi ruang bagi tindakan yang memicu pengrusakan fasilitas negara.
2. Jika di kemudian hari terjadi pelanggaran oleh anggota Cipayung Plus, maka akan diserahkan ke proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
3. Para pihak bertanggung jawab menjaga keamanan, ketertiban, dan stabilitas sosial dalam setiap aksi penyampaian pendapat.
4. Penyelesaian dilakukan secara kekeluargaan.
5. Kesepakatan menjadi dasar pengajuan Restorative Justice (RJ) untuk menyelesaikan perkara hukum di luar pengadilan.
Perjanjian ditandatangani oleh Ketua Umum HMI Cabang Bima, PMII Cabang Bima, GMNI Cabang Bima, IMM Cabang Bima, dan PD KAMMI Bima, serta disaksikan langsung oleh Bupati Bima Ady Mahyudin dan Wakil Bupati Dr. H. Irfan.
Dengan adanya kesepakatan ini, proses hukum terhadap enam aktivis yang ditahan akan dilanjutkan melalui mekanisme Restorative Justice. (RED)