Dompu - Kecepatan dan ketegasan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dompu kembali mendapat sorotan positif. Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam, tim Jatanras Polres Dompu yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Ramli, S.H., berhasil menangkap pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menewaskan istrinya di Kecamatan Hu’u.
Peristiwa tragis itu terjadi Sabtu dini hari, 7 Juni 2025, di Dusun Nangasia, Desa Marada. Korban, seorang ibu rumah tangga berinisial SRI (28), ditemukan tak bernyawa oleh ibunya dalam kondisi mengenaskan, bersimbah darah di dalam rumahnya.
Pelaku yang tak lain adalah suami korban, berinisial SYA (30), sempat melarikan diri pascakejadian. Namun berkat gerak cepat tim gabungan Satreskrim yang dikomando langsung oleh AKP Ramli bersama KBO Satreskrim IPTU Zainal Arifin, S.I.P., pelaku berhasil diringkus di rumah orang tuanya di Dusun Wera, Desa Lepadi, Kecamatan Pajo.
“Meski sempat ada penolakan dari pihak keluarga pelaku, kami tetap berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa satu bilah parang sepanjang 60 cm yang diduga digunakan dalam aksi kekerasan tersebut,” terang AKP Ramli, melalui Kasi Humas Polres Dompu AKP Zuharis, S.H.
Dari hasil penyelidikan awal, motif pelaku diduga karena tekanan psikologis. Ia merasa malu dan tertekan akibat utang-utang korban yang menjadi perbincangan warga, yang dinilainya mencoreng nama baik keluarga. Meski begitu, motif ini masih akan terus didalami oleh penyidik.
Peristiwa itu terungkap saat anak korban mendatangi rumah neneknya sekitar pukul 07.00 WITA dan mengatakan bahwa ibunya tergeletak di lantai. Sang nenek pun segera menuju rumah korban dan mendapati putrinya telah meninggal dunia.
Kapolres Dompu, AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., memberikan pernyataan tegas sekaligus apresiasi terhadap kinerja cepat anggotanya.
“Kami mengecam keras segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga, apalagi yang berujung pada hilangnya nyawa. Kami akan memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku. Ini bentuk komitmen kami dalam melindungi masyarakat, khususnya perempuan,” tegasnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Dompu dan dijerat dengan pasal KDRT yang mengakibatkan kematian, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Ancaman hukuman maksimal yang menanti pelaku adalah 15 tahun penjara.(RED)