-->

Notification

×

Pegawai Bank ini Ditahan Kejari Bima, Diduga Selewengkan Dana KUR Nasabah

6/21/25 | 6/21/2025 WIB | 2025-06-21T02:55:06Z

 

Bima, Beritabima.com - Setelah melalui proses panjang, Kejaksaan Negeri Bima akhirnya resmi melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Penuntut Umum dalam perkara dugaan penyalahgunaan Dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank BNI KCP Woha, Kabupaten Bima, pada Jumat, 20 Juni 2025.

Tersangka yang diserahkan berinisial AR, yang merupakan mantan Pejabat Pelaksana (Pgs) Penyelia Pemasaran BNI KCP Woha Tahun 2021. Ia diduga telah menyalahgunakan kewenangannya dalam proses penyaluran dana KUR yang merugikan negara hingga Rp450 juta.

Proses penyerahan dilakukan oleh Tim Penyidik Kejari Bima kepada Penuntut Umum. Setelah penyerahan tersebut, AR resmi dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum di Rutan Kelas II B Raba Bima untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 20 Juni 2025 hingga 9 Juli 2025.

AR disangkakan telah melanggar:

Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kepala Kejaksaan Negeri Bima, Dr. Ahmad Hajar Zunaidi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penyerahan ini merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam menuntaskan perkara-perkara tindak pidana korupsi, termasuk yang menyasar sektor perbankan dan pelayanan publik.

“Kami berkomitmen menindak tegas setiap praktik korupsi, terutama yang merugikan masyarakat kecil seperti dalam kasus KUR ini,” tegas Kajari Bima.

Sesuai laporan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Kabupaten Bima, kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp450.000.000 (empat ratus lima puluh juta rupiah).

Penanganan perkara ini menjadi sinyal kuat bahwa praktik penyalahgunaan dana bantuan usaha, seperti KUR yang seharusnya menyasar pelaku UMKM, tidak akan ditoleransi oleh aparat penegak hukum.(RED

×