Kota Bima, Berita Bima – Tim Opsnal Polsek Rasanae Barat Polres Bima Kota berhasil mengamankan sebanyak 100 botol minuman keras (miras) jenis Arak Bali dari seorang pengendara sepeda motor di Jalan Nangka, Kelurahan Manggemaci, Kecamatan Mpunda, Kota Bima, pada Rabu (4/6/2025) sekitar pukul 22.30 Wita.
Kegiatan penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Katim Opsnal Polsek Rasanae Barat Aipda Rahmansyah, S.H., di bawah kendali Ps. Kanit Reskrim Ipda M. Imanuddin, S.H., serta dimonitor oleh Kapolsek Rasanae Barat AKP Suratno.
Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Ipda Baiq Fitrianingsih, menyatakan bahwa penertiban ini dilakukan dalam rangka cipta kondisi menjelang Hari Raya Idul Adha 2025 dan untuk mencegah potensi gangguan kamtibmas yang kerap dipicu oleh konsumsi minuman keras.
“Tim mendapati satu unit sepeda motor Yamaha Nmax warna merah tanpa pelat nomor yang mencurigakan, kemudian dilakukan pengejaran dan pemeriksaan. Hasilnya, ditemukan dua dus atau seratus botol arak Bali yang dibawa tanpa izin,” jelas Ipda Baiq Fitrianingsih.
Pelaku yang diamankan diketahui berinisial SK (29), wiraswasta, warga RW 002 Kampung Baru, Desa Bugis, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Rasanae Barat Polres Bima Kota dan diserahkan kepada piket Reskrim untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan diproses sesuai hukum yang berlaku.(RED)