Bima, Beritabima.com – Tim gabungan dari Kodim 1608/Bima, Koramil 1608-04/Woha, Unit Inteldim 1608/Bima, dan BNNK Bima berhasil mengungkap sekaligus membongkar kasus peredaran narkoba melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada Selasa, 24 Juni 2025, sekitar pukul 15.40 WITA di Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima.
Operasi ini dipimpin langsung oleh Danramil 1608-04/Woha, Kapten Cba. Iwan Susanto, SH., bersama Pasi Intel Kapten Inf. Bambang Herwanto dan Katim Pemberdayaan BNNK Bima bidang P2M, Ary Amirullah. OTT ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang disampaikan kepada Babinsa Desa Talabiu mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
Dari penggerebekan tersebut, tim berhasil mengamankan 55 paket sabu dengan total berat kotor mencapai 29,07 gram, uang tunai lebih dari Rp21 juta, serta sejumlah barang bukti lain seperti timbangan elektrik, alat hisap sabu (bong), dan peralatan lain yang berkaitan dengan aktivitas narkoba.
Empat orang tersangka turut diamankan dalam operasi tersebut. Mereka masing-masing berinisial SLD (31), AMR (35), JHN (39), dan ARM (21) yang berasal dari Desa Talabiu dan Sanolo.
Komandan Kodim 1608/Bima, Letkol Inf. Andi Lulianto, S.Kom., M.M., menyampaikan apresiasi atas keberhasilan tim gabungan serta peran aktif masyarakat dalam memerangi peredaran narkoba.
“Narkoba adalah ancaman bagi bangsa ini. Kami tidak akan pernah kompromi terhadap segala bentuk peredaran narkotika. Dibutuhkan aksi nyata, bukan sekadar semboyan untuk memutus mata rantai jaringan narkoba, terutama di wilayah-wilayah rawan seperti Kabupaten Bima,” tegasnya.
Selanjutnya, seluruh barang bukti dan para tersangka diserahkan ke Polres Kabupaten Bima pada pukul 19.10 WITA untuk proses hukum lebih lanjut. Operasi ini menjadi bukti nyata keseriusan Kodim 1608/Bima dan BNNK dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkotika serta menjaga stabilitas keamanan di wilayah Kota dan Kabupaten Bima.(RED)