Kota Bima, Beritabima.com – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Aliansi Guru R2 dan R3 Tahap I Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kota Bima 2024.
RDP tersebut diterima langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Bima Yth. Bpk. Yogi Prima Ramadhan, SE, didampingi Wakil Ketua Komisi I Yth. Bpk. Aswin Imansyah, serta Sekretaris Komisi I Yth. Bpk. Edi. Hadir pula para anggota Komisi I, yakni Yth. Bpk. Abdul Haris, Yth. Bpk. Muhammad Amin, S.IP., Yth. Bpk. Amiruddin, SH., Yth. Bpk. Haerun Yasin, SH., M.Ec.Dev., Yth. Bpk. Abdul Rabbi, dan Yth. Bpk. Muslim. Turut mendampingi pula staf Sekretariat DPRD Kota Bima.
Selain anggota DPRD, RDP juga dihadiri oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bima Arif Roesman Effendy, ST, M.Sc, MT beserta sekretaris dan staf, serta Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Dr. H. Supratman, M.Ap., beserta sekretaris dan staf.
Aliansi Guru R2 (Honorer Kategori 2) dan R3 (Honorer Pemerintah Daerah yang terdata dalam database BKN 2022) menyampaikan permohonan audiensi terkait pengangkatan dan penggajian PPPK Paruh Waktu sebagaimana termuat dalam Surat KEMENPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI No. 900.1.1/227/SJ tentang Penganggaran Gaji PPPK Paruh Waktu.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan aliansi menyampaikan permohonan agar segera ditetapkan status mereka sebagai PPPK Paruh Waktu dan diberikan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Menanggapi hal itu, pihak BKPSDM dan Dikpora menjelaskan bahwa hingga saat ini Pemerintah Kota Bima belum menerima petunjuk teknis terkait pelaksanaan PPPK Paruh Waktu. Mereka menegaskan bahwa seluruh pengaturan mengenai PPPK berada sepenuhnya dalam kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Ketua Komisi I DPRD Kota Bima, Yth. Bpk. Yogi Prima Ramadhan, SE, menyatakan, “Jadi tidak menutup kemungkinan, pemerintah pusat juga sedang mempersiapkan kebijakan terkait nasib tenaga honorer Guru, Nakes dan Teknis kategori R2 (Honorer Kategori 2) dan R3 (Honorer Pemerintah Daerah yang terdata dalam data Base BKN 2022) Tahap I Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kota Bima 2024, sesuai dengan Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, termasuk sistem penggajiannya.”
Rapat yang berlangsung pada hari Senin, 21 Juli 2025, di Ruang Komisi I Gedung DPRD Kota Bima ini dilaporkan berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif.(RED)