![]() |
SEKDA Kabupaten Bima, Ade Linggi Ardi, SE |
Bima, Beritabima.com – Pemerintah Kabupaten Bima melalui Sekretaris Daerah Adel Linggi Ardi, SE menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. Jawaban tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-6 DPRD Kabupaten Bima yang digelar pada Senin (14/7).
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bima, Diah Citra Pravitasari, didampingi Wakil Ketua I Muhammad Erwin, S.IP., M.IP (Fraksi PPP), Wakil Ketua II Ny. Murni Suciyanti (Fraksi PAN), dan Wakil Ketua III Nazarudin, SH (Fraksi NasDem).
Dalam penjelasannya, Sekda Adel Linggi Ardi menanggapi sejumlah poin penting yang disampaikan oleh berbagai fraksi, termasuk catatan dan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024.
“Terkait tindak lanjut atas catatan BPK, Pemkab Bima telah melakukan langkah-langkah pada aspek administrasi, penyempurnaan regulasi, hingga pengembalian keuangan negara/daerah. Saat ini, Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi (MP-TGR) juga tengah aktif memproses pengembalian keuangan yang menjadi temuan,” terang Sekda di hadapan para anggota DPRD dan kepala perangkat daerah lingkup Pemkab Bima.
Ia juga menanggapi masukan dari Fraksi PAN, Golkar, dan PKS yang menyoroti perlunya peningkatan kinerja pejabat daerah, khususnya dalam upaya mendorong Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurutnya, hal ini menjadi bahan evaluasi penting bagi pemerintah daerah agar lebih mandiri dan tidak terus bergantung pada bantuan dari pemerintah pusat.
“Peningkatan profesionalitas, kreativitas, dan inovasi dalam pelayanan dan pengelolaan potensi daerah akan menjadi fokus kami ke depan. Evaluasi terhadap perangkat daerah yang memiliki potensi PAD akan dilakukan secara berkala,” tambah Sekda.
Pemaparan ini diharapkan menjadi wujud transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah dalam mengelola anggaran serta menindaklanjuti hasil evaluasi dari lembaga legislatif dan auditor negara.(RED)