-->

Notification

×

Dua Pria Diringkus Satresnarkoba Polres Bima Bersama Barang Bukti

8/09/25 | 8/09/2025 WIB | 2025-08-08T23:46:20Z

Bima, Beritabima.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Polda NTB kembali menunjukkan komitmennya memberantas peredaran narkotika.

Dua pria asal Desa Bontokape dan Sondosia, masing-masing berinisial TC dan MI, diringkus bersama barang bukti sabu siap edar seberat 1,82 gram.

Keduanya ditangkap pada Selasa (5/8/2025) sekitar pukul 21.30 Wita di rumah TC, Desa Bontokape, Kecamatan Palibelo. Barang bukti ditemukan di saku celana TC yang disembunyikan dalam bungkus rokok Sampoerna, terdiri dari 9 pocket sabu yang siap diedarkan.

Informasi penangkapan ini dibenarkan Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Fardiansyah, S.H.

 “Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut rumah TC kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba,” ungkapnya dalam keterangan tertulis.

Menindaklanjuti laporan itu, tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin KBO Aiptu Arif Rahman, S.Sos., melakukan penyelidikan dan observasi di sekitar TKP. Setiba di lokasi, polisi mendapati TC dan MI sedang duduk di ruang tamu. Tanpa membuang waktu, petugas langsung menggerebek dan mengamankan keduanya di hadapan warga yang turut menyaksikan proses penggeledahan.

Dari hasil pemeriksaan awal, TC mengakui sabu tersebut miliknya. Ia mengaku mendapat barang haram itu dari seseorang yang tidak dikenalnya. Sementara MI mengaku datang ke rumah TC hanya untuk mengambil celana.

Meski begitu, Iptu Fardiansyah menegaskan pihaknya akan mengusut tuntas kasus ini. 

“Untuk mengetahui peran masing-masing terduga, saat ini keduanya menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satresnarkoba,” tegasnya.

Kedua terduga pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Bima untuk proses hukum lebih lanjut.(RED

×