Kota Bima, Beritabima.com - Aparat Polsek Sape Polres Bima Kota bertindak tegas terhadap praktik judi sabung ayam di wilayah hukumnya. Pada Minggu (31/8) sekitar pukul 13.30 WITA, tim Opsnal bersama Regu I Piket Polsek Sape yang dipimpin Panit II Opsnal Aiptu Saharudin melakukan penggerebekan di Dusun Lawu, Desa Kowo, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima.
Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si. melalui Kasi Humas Ipda Baiq Fitria Ningsih membenarkan adanya penindakan tersebut.
“Penggerebekan ini dilakukan atas laporan masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas judi sabung ayam. Anggota langsung bergerak ke lokasi dan melakukan pembubaran,” jelasnya.
Dari hasil penindakan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga unit arena gelanggang dan dua buah jam dinding. Seluruh barang bukti kemudian dimusnahkan di lokasi dengan cara dibakar.
“Tidak boleh ada aktivitas judi sabung ayam di wilayah hukum Polsek Sape. Haram hukumnya ada kegiatan semacam itu di Sape,” tegas Kapolsek Sape AKP Sirajuddin, S.H.
Selain melakukan penindakan, polisi juga memberikan imbauan keras kepada pemilik gelanggang dan masyarakat sekitar agar tidak lagi mengadakan praktik serupa. Penindakan ini diakhiri sekitar pukul 14.35 WITA dalam keadaan aman, lancar, dan kondusif.(RED)