Kota Bima, Beritabima.com - Tim Opsnal Polsek Asakota melakukan penindakan dan penyelidikan terhadap dugaan transaksi jual beli sepeda motor bekas tanpa dokumen resmi di wilayah Kelurahan Ule, Kecamatan Asakota, Kota Bima, pada Kamis (16/10/2025) sekitar pukul 14.00 Wita.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Asakota IPTU Mirafuddin, menindaklanjuti laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di bengkel milik IAK yang beralamat di Lingkungan Mekar Baru RT 15/RW 06, Kelurahan Ule.
Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Bima Kota Ipda Baiq Fitria Ningsih membenarkan adanya kegiatan tersebut.
“Tim Opsnal Polsek Asakota melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat yang menyebut adanya transaksi jual beli motor bekas tanpa dokumen resmi di bengkel tersebut. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sejumlah unit kendaraan tanpa surat-surat yang sah,” ujar Ipda Baiq Fitria.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, Tim Opsnal menemukan 11 unit sepeda motor berbagai merek dalam kondisi berbeda sebagian masih utuh, sebagian lainnya sudah dibongkar menjadi barang loakan.
Sebanyak 11 unit sepeda motor yang diamankan antara lain:
1. Honda Sonic warna hitam
2. Honda Beat warna hitam
3. Honda Spacy warna biru
4. Honda Beat Pop warna putih
5. Yamaha Mio warna hijau
6. Yamaha Jupiter MX warna biru
7. Yamaha Vixion warna hitam
8. Yamaha Jupiter (warna tidak disebut)
9. Suzuki Satria FU warna putih abu
10. Yamaha Lexon warna biru
11. Honda Vario karbu warna hitam-ungu
Seluruh kendaraan tidak dilengkapi dokumen kepemilikan yang sah dan kini diamankan di Polsek Asakota untuk keperluan penyelidikan.
Dari hasil interogasi awal, pemilik bengkel IAK (43) asal Garut yang berdomisili di Kelurahan Ule, mengaku mendapatkan sepeda motor tersebut dari sejumlah orang yang tidak dikenalnya.
“Ada yang datang berpura-pura memperbaiki motor tapi tidak pernah diambil kembali. Ada juga yang langsung menjual motor dengan harga murah tanpa menyerahkan surat-surat kendaraan,” ungkapnya kepada petugas.
Kapolsek Asakota IPTU Mirafuddin menegaskan bahwa pihaknya akan mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan penadah atau pelaku curanmor di wilayah Kota Bima dan sekitarnya.
“Kami akan berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Bima Kota dan Samsat untuk mencocokkan nomor rangka serta nomor mesin guna memastikan asal-usul kendaraan tersebut. Jika terbukti terkait jaringan curanmor, tentu akan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tegas IPTU Mirafuddin.
Hingga kegiatan berakhir, situasi di lokasi berjalan aman, tertib, dan terkendali. Seluruh barang bukti bersama pemilik bengkel telah diamankan untuk proses pemeriksaan lanjutan di Mapolsek Asakota.(RED)