-->

Notification

×

Satpol PP dan Forkopimda Bima Bergerak, Razia Miras di Sejumlah Cafe Berbuah Hasil Besar

10/19/25 | 10/19/2025 WIB | 2025-10-19T11:39:57Z

Kota Bima, Beritabima.com - Pemerintah Kota Bima melalui berbagai instansi terkait melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Bima Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pengendalian  Minuman beralkohol tahun 2010,  di sejumlah cafe yang ada di wilayah Kota Bima. Kegiatan yang berlangsung Sabtu malam, 18 Oktober 2025 ini diinisiasi oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bima melalui operasi yustisi pengendalian keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kegiatan tersebut turut melibatkan berbagai unsur, di antaranya Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bima, Pasi Intel Kodim 1608/Bima, Danramil Rasanae Barat, Kepala Bagian Operasi (KBO) Reskrim Polres Bima Kota, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bima, serta Dinas Kesehatan Kota Bima.

Dalam pelaksanaan operasi, tim gabungan melakukan pemeriksaan terhadap perizinan usaha, termasuk izin bangunan, serta melakukan pendataan terhadap pekerja wanita di sejumlah cafe. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh tempat usaha telah memenuhi ketentuan yang berlaku dan tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Bima.

“Operasi yustisi ini merupakan bagian dari upaya kami untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat Kota Bima, terutama menyikapi fenomena peredaran bebas miras di Kota Bima. Kami berhasil mengamankan ratusan botol miras berbagai jenis, termasuk sofi, bir, dan arak. Kami juga memberikan peringatan kepada pemilik kafe dan tempat karaoke agar tidak memperjualbelikan miras ataupun narkotika, karena hal tersebut melanggar hukum. Jika ditemukan pelanggaran berulang, kami akan memberikan sanksi tegas, mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha untuk pelanggaran berat,” ujar Kasat Pol PP Kota Bima, Erwin Rahadi.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kota Bima menegaskan bahwa cafe yang ditemukan tidak sesuai dengan izin operasionalnya akan diberikan surat teguran. “Pemiliknya akan dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut sebagai dasar untuk tindakan berikutnya,” ujarnya.

Senada dengan itu, Pasi Intel Kodim 1608/Bima menyampaikan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan untuk meminimalisir peredaran miras di Kota Bima. 

“Oleh karena itu, mohon dukungan masyarakat, ulama, dan semua pihak agar kegiatan operasi ini berjalan lancar,” tegasnya.

Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Bima di bawah kepemimpinan Wali Kota H. A. Rahman H. Abidin, SE dan Wakil Wali Kota Ferry Sofyan, SE untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari peredaran miras yang dapat merusak moral serta ketenteraman masyarakat.(RED)

×