-->
×

Atasi Sengketa Aset dan Permasalahan Hukum, Bupati Bima Gandeng Kejari Bima

11/17/25 | 11/17/2025 WIB | 2025-11-17T14:47:07Z

Bima, Beritabima.com - Pemerintah Kabupaten Bima melalui surat nomor 03.3/025/117/03.3/2025 bersama Kejaksaan Negeri Bima melalui surat nomor B-17/N.2.14/Gs.1/XI/2025, Senin (17/11), secara resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) kerjasama bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara. Penandatanganan berlangsung di Aula Baharudin Lopa, Kantor Kejaksaan Negeri Bima, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bima.

Bupati Bima Ady Mahyudi didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Fatahullah, S.Pd. Sementara dari pihak Kejaksaan Negeri Bima, Kajari Heru Kamarullah, SH., MH didampingi Kasi Pidana Umum Zulkarnain. Proses penandatanganan disaksikan para Pejabat Utama Kejari Bima, Staf Ahli Bupati bidang Politik, Hukum dan Pemerintahan, Kepala OPD, serta Kabag lingkup Sekretariat Daerah.

Dalam sambutannya, Bupati Bima menegaskan bahwa penandatanganan MoU ini memiliki tujuan besar dalam menghadapi berbagai dinamika hukum di wilayah Kabupaten Bima.

 "Tujuan besar kita bersama dalam penandatanganan Perjanjian kerjasama ini didasari pada beberapa dinamika hukum yang terjadi di wilayah Kabupaten Bima seperti sengketa dan klaim atas aset tanah dan bangunan yang dikelola dan tercatat atas nama pemerintah daerah dan banyak hal lainnya."

Lebih lanjut, Bupati menyampaikan optimisme bahwa kerjasama ini akan memberikan dampak signifikan bagi tertib administrasi dan kepastian hukum.

 "Pemerintah Kabupaten Bima menyambut baik penandatanganan Nota Kesepahaman ini agar masalah yang dihadapi pemerintah daerah dapat ditangani secara baik dan profesional oleh pihak yang berkompeten, juga mendapatkan penyelesaian yang berkepastian hukum". Terang Bupati.

Ia juga mengharapkan dukungan Kejaksaan Negeri Bima dalam merumuskan strategi pelaksanaan kegiatan strategis daerah.

"Hal ini penting agar terhindar dari permasalahan hukum di kemudian hari. MoU ini dapat menjadi acuan kita bersama dalam mewujudkan Kabupaten Bima yang tertib, tentram berintegritas dan menjunjung tinggi marwah penegakan hukum". Jelas Bupati.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Bima Heru Kamarullah menyambut baik kerjasama tersebut dan menekankan pentingnya peningkatan sinergi antara kedua institusi.

Ia menjelaskan sejumlah ruang lingkup kerjasama dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

 "Lima aspek yang bisa dilakukan dalam kerjasama bidang perdata dan tata usaha negara mencakup Pendampingan hukum, Pemberian pendapat hukum (legal opinion), Pengurusan sengketa, Pengajuan gugatan serta Pengawasan dan pengamanan aset negara/daerah dalam kerjasama perdata". Jelas Heru.

Heru juga menegaskan pentingnya mitigasi terhadap potensi persoalan hukum dalam pembangunan daerah.

 "Pencegahan itu lebih baik dalam bentuk mitigasi awal resiko dan ini adalah salah satu bentuk kerjasama karena Kejaksaan Negeri di daerah adalah Mitra pemerintah daerah yang memiliki tugas yang sama yaitu mengawal pembangunan daerah karena keberhasilan pemerintah daerah juga adalah keberhasilan Kejaksaan Negeri". Terangnya.

Melalui MoU ini, Pemerintah Kabupaten Bima dan Kejaksaan Negeri Bima berkomitmen memperkuat sinergi untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih tertib, bersih, dan berintegritas.(RED

×