Kota Bima, Beritabima.com - Tim Opsnal Polsek Rasana’e Barat Polres Bima Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kamis (6/11/2025) sekitar pukul 13.00 Wita, tim yang dipimpin langsung oleh Katim Opsnal Aipda Rahmansyah, SH, di bawah kendali Panit I Opsnal Reskrim Ipda Muhammad Hilir, SH, dan atas perintah Kapolsek Rasana’e Barat AKP Suratno, melaksanakan penertiban minuman keras tanpa izin di wilayah hukumnya.
Dalam operasi yang berlangsung di Jalan Pahlawan, Kelurahan Dara, Kecamatan Rasana’e Barat, Kota Bima, petugas berhasil mengamankan 1 dus atau 32 botol arak Bali tanpa izin edar.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa minuman keras tersebut dikirim lintas provinsi menggunakan bus antar kota antar provinsi dan dikendalikan oleh seorang pria berinisial SA (50 tahun), warga Dusun Ampu, Desa Ampu, Kecamatan Terano, Kabupaten Sumbawa, yang bekerja sebagai sopir.
“Tim Opsnal sebelumnya menerima laporan masyarakat terkait peredaran miras lintas provinsi. Setelah melakukan kontrol dan pemeriksaan terhadap kendaraan yang dicurigai, ditemukan 32 botol arak Bali tanpa izin yang hendak diedarkan di wilayah Kota Bima,” jelas Kasi Humas Polres Bima Kota, Ipda Baiq Fitria Ningsih, mewakili Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si.
Lebih lanjut, Baiq Fitria menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah pencegahan terhadap potensi gangguan kamtibmas yang kerap dipicu oleh konsumsi minuman keras.
“Operasi ini bertujuan untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, khususnya menjelang akhir tahun,” ujarnya.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rasana’e Barat untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.(RED)


