Kota Bima, Beritabima.com – Kepolisian Resor (Polres) Bima Kota kembali mengungkap kasus kekerasan terhadap anak berupa aksi pemanahan yang terjadi pada Rabu (29/10/2025) malam di Jembatan Sultan Muhammad Salahuddin, Kelurahan Paruga, Kecamatan Rasana’e Barat, Kota Bima.
Korban dalam kasus ini adalah seorang anak berusia 18 tahun, warga Kelurahan Sarae, Kecamatan Rasana’e Barat, yang mengalami luka di tangan kanan sepanjang 21 sentimeter akibat terkena anak panah.
Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si. dalam konferensi pers, yang didampingi Waka Polres Kompol Herman, Kasat Reskrim AKP Dwi Kurniawan dan Kasi Humas Ipda Baiq Fitria Ningsih, Jumat (31/10/2025), didepan awak media menyampaikan bahwa pihaknya telah menetapkan seorang pelajar berinisial MFR (17) sebagai tersangka utama, sementara satu rekan pelaku berinisial A (17) masih dalam pengejaran.
“Kami Polres Bima Kota melakukan press release terkait tindak pidana kekerasan terhadap anak, yaitu kasus pemanahan yang terjadi pada 29 Oktober. Sepanjang tahun 2025 ini sudah ada tiga kasus serupa, dan alhamdulillah semuanya berhasil kami ungkap,” ungkap Kapolres.
Didik menegaskan, dalam kasus ini pihaknya mendasarkan penanganan pada laporan polisi tentang pidana membawa, menguasai, memiliki, dan menyimpan senjata tajam tanpa hak serta tindak penganiayaan.
“Tersangka MFR sudah kami tangkap. Dari hasil penyidikan, pelaku dibantu oleh rekannya A yang saat ini masih dalam pengejaran,” jelasnya.
Barang bukti yang diamankan di antaranya satu anak panah terbuat dari besi dengan tangkai bambu, satu ketapel besi, dan satu unit sepeda motor Vario 150 warna hitam yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.
“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman penjara hingga 2 tahun 8 bulan,” tegas Kapolres Didik.
Kronologi Kejadian, Kasat Reskrim Polres Bima Kota AKP Dwi Kurniawan Kusuma Putra menjelaskan bahwa insiden pemanahan ini dilatarbelakangi oleh perselisihan lama antara dua kelompok remaja.
“Pelaku MFR berboncengan dengan A menggunakan sepeda motor di Jalan Sultan Muhammad Salahuddin. Saat melihat kelompok korban, mereka langsung mengejar dan melepaskan anak panah,” tutur AKP Dwi.
Ia menambahkan, berdasarkan penyelidikan, kedua kelompok ini sebelumnya sudah sering terlibat saling serang dan balas dendam.
“Setelah kejadian, pelaku melarikan diri, sementara korban segera dilarikan ke RSUD Kota Bima. Kami sudah memeriksa korban, saksi-saksi, serta melakukan olah TKP dan gelar perkara,” jelasnya.
Dwi menegaskan bahwa Polres Bima Kota kini tengah melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kasus ini menjadi perhatian serius, karena melibatkan anak di bawah umur dan berpotensi membahayakan nyawa. Kami pastikan setiap pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Dengan terungkapnya kasus ini, Polres Bima Kota menegaskan komitmennya untuk memberantas aksi kekerasan dan kenakalan remaja di wilayah hukumnya. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat dan para orang tua untuk aktif berperan dalam mengawasi pergaulan anak-anak agar tidak terlibat dalam aksi kekerasan serupa.(RED)


