Kota Bima, Beritabima.com – Dalam rangka mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bima serta mendukung pengembangan pariwisata Teluk Bima sebagai Kawasan Strategis Provinsi (KSP), Pemerintah Kota Bima terus memperluas akses jaringan jalan guna mendorong perkembangan pembangunan kewilayahan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) Kota Bima, Muhammad Hasyim, menanggapi sorotan sejumlah masyarakat di media sosial terkait pengaspalan hotmix Jalan Temba Kolo. Pernyataan itu disampaikan usai pelaksanaan Apel Gabungan Peringatan HUT NTB ke-67 di Halaman Kantor Wali Kota Bima, Rabu (17/12).
Sebagai juru bicara Pemerintah Kota Bima, Hasyim menegaskan bahwa perluasan akses jalan di kawasan Temba Kolo merupakan bagian dari upaya pemerataan pembangunan dan penataan kawasan ekonomi tumbuh baru yang telah melalui proses perencanaan sejak tahun 2024.
Ia menjelaskan, terdapat sejumlah pertimbangan teknis yang melandasi perencanaan program pekerjaan hotmix Jalan Temba Kolo, di antaranya untuk memperluas akses jaringan jalan guna mendukung perkembangan pembangunan kewilayahan, meningkatkan aksesibilitas dalam pengamanan kebakaran lahan dan hutan, mempermudah akses petani, serta mendukung arah pengembangan pariwisata kawasan Teluk Bima sebagai satu kesatuan Kawasan Strategis Provinsi (KSP).
Dalam konteks waktu pelaksanaan, Hasyim menegaskan bahwa pekerjaan pengaspalan Jalan Temba Kolo bukanlah program yang direncanakan secara mendadak. Ia menyebutkan bahwa ruas jalan tersebut telah dilakukan pengaspalan hotmix sejak tahun 2017 dan pekerjaan yang dilakukan saat ini merupakan tahapan lanjutan.
Sebagai bagian dari tahapan tersebut, perencanaan teknis telah dimulai sejak Tahun Anggaran 2024 dan tertuang dalam APBD Perubahan Tahun 2024.
"Proses pengadaan jasa konsultansi perencanaan dapat dilihat secara transparan melalui website LPSE dengan kontrak perencanaan yang ditandatangani pada 26 November 2024 dan masa pelaksanaan selama 25 hari kalender," ujarnya.
Sementara itu, untuk pelaksanaan fisik konstruksi, lanjut Hasyim, telah dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2025 dengan penandatanganan kontrak pada 1 September 2025 dan masa pelaksanaan hingga 31 Desember 2025.
Ia juga menjelaskan bahwa pagu anggaran sebesar Rp 3,5 miliar yang tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tidak dialokasikan hanya untuk satu ruas jalan tertentu.
"Hal ini menunjukkan bahwa program tersebut telah dibahas dan disepakati dalam proses penetapan APBD bersama DPRD, serta berpedoman pada Peraturan Daerah nomor 04 Tahun 2024 tentang RTRW, bukan kebijakan sepihak," tuturnya.
Selain pembangunan jalan, Pemerintah Kota Bima juga memperhatikan pembangunan Penerangan Jalan Umum (PJU) di kawasan Temba Kolo sebagai bagian dari pemerataan pembangunan. Menurut Hasyim, PJU merupakan elemen penting infrastruktur perkotaan yang berfungsi meningkatkan keamanan, kenyamanan, serta kualitas lingkungan pada malam hari.
"Pemkot Bima tetap berkomitmen menata kawasan perkotaan. Penataan kawasan kota bukan hanya dalam kawasan kota yang padat penduduk, namun dikawasan pinggiran kota pun menjadi perhatian pemerintah," jelas Hasyim.
Di akhir pernyataannya, ia berharap seluruh elemen masyarakat dapat mendukung setiap program pembangunan yang dilaksanakan pemerintah serta turut menjaga dan merawat fasilitas yang telah dibangun.(RED)
