Kota Bima, Beritabima.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu dalam Operasi Antik Rinjani Non-TO di Kelurahan Kumbe, Kecamatan Rasanae Timur, pada Rabu (3/12/2025) sekitar pukul 13.00 Wita.
Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Ipda Baiq Fitria Ningsih menyampaikan, pengungkapan tersebut dilakukan di rumah orang tua terduga pelaku berinisial AF, seorang ibu rumah tangga berusia 35 tahun, warga RW 02 Kelurahan Kumbe.
Dari hasil penggeledahan, Tim Opsnal Sat Resnarkoba menemukan 16 klip plastik berisi kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 1,20 gram, satu bungkus rokok yang digunakan menyimpan sabu, serta uang tunai Rp280.000 yang diduga hasil penjualan tiga paket sabu.
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi sabu di wilayah tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Katim Opsnal Aiptu Abdul Hafid, S.H., dan dilaporkan kepada Kasat Resnarkoba AKP Malaungi, S.H., M.H.
“Setelah informasi A1, tim langsung melakukan upaya paksa dan mengamankan terduga pelaku. Proses penggeledahan turut melibatkan saksi masyarakat setempat,” jelas Ipda Baiq Fitria.
Selain saksi umum, sejumlah anggota yang terlibat dalam operasi antara lain Aiptu Abdul Hafid S.H., Bripka Toto Hermanto, Brigpol M. Ikbal S.H., Briptu Syahrudin, Briptu Wahyu Adi Pratama, Bripda M. Fahrurodzi Yannurahman, dan Bripda Gilang Suherman.
AKP Malaungi menjelaskan bahwa terduga AF diduga merupakan pemain lama yang kerap mengedarkan sabu di wilayah hukum Polres Bima Kota. Setelah diamankan, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mako Polres Bima Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun rencana tindak lanjut yang dilakukan, yakni pembuatan laporan polisi, tes urine terhadap terduga pelaku, uji laboratorium barang bukti, serta pendalaman pengembangan jaringan berdasarkan keterangan awal terduga.
“Penyidik juga melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum,” tambahnya.
Kasus ini kini ditangani Satresnarkoba Polres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut.(RED)



