Kota Bima, Beritabima.com - Hukuman penjara rupanya belum memberi efek jera bagi AB, pemuda 20 tahun yang baru dua bulan keluar dari tahanan. Residivis kambuhan itu kembali berurusan dengan aparat penegak hukum setelah diduga melakukan rudapaksa terhadap seorang remaja putri tingkat SMA.
AB diringkus Tim Opsnal Polsek Rasanae Barat pada Senin (8/12/2025), hanya sehari setelah aksi bejat tersebut dilaporkan. Ia ditangkap saat bersembunyi di rumah salah seorang kerabatnya.
Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Rasbar AKP Suratno membenarkan penangkapan tersebut, Rabu pagi (10/12/2025). Ia menjelaskan bahwa peristiwa rudapaksa terjadi pada Minggu dini hari (7/12/2025) sekitar pukul 03.30 Wita.
Berdasarkan laporan korban, kejadian bermula saat korban dalam perjalanan pulang dan dicegah oleh pelaku. AB kemudian memaksa korban naik ke sepeda motornya, membawa korban ke lokasi lain, dan melakukan tindakan asusila itu.
“Merasa terancam dan dirugikan, korban bersama keluarganya langsung melapor ke SPKT Polres Bima Kota,” ungkap Kapolsek.
Menerima laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Rasbar bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga menemukan lokasi persembunyian AB. Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan dan bahkan mengakui perbuatannya.
Ironisnya, AB diketahui baru dua bulan bebas dari hukuman kasus lain yang pernah menjeratnya.
“Pelaku sudah diamankan dan diserahkan ke Reskrim Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKP Suratno.
Saat ini, AB kembali mendekam di balik jeruji besi dan akan menjalani proses hukum atas tindakan yang mengulang kembali rekam jejak kriminalnya. Polisi memastikan penanganan kasus dilakukan secara profesional untuk memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.(RED)
