-->
×

Dugaan Pencabulan Anak di Kota Bima Dikawal Ketat Kuasa Hukum

1/04/26 | Minggu, Januari 04, 2026 WIB | 2026-01-04T14:41:51Z

Kota Bima, Beritabima.com - Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali mengguncang nurani publik di Kota Bima. Perkara yang menyayat rasa keadilan ini resmi dilaporkan ke Polres Bima Kota dan tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTLP) tertanggal 21 Desember 2025. Laporan tersebut menjadi titik awal perjuangan hukum untuk mengungkap dugaan kejahatan seksual yang menimpa seorang anak yang seharusnya hidup dalam perlindungan, bukan ketakutan.

Kuasa Hukum

Pelapor dalam perkara ini adalah S.W., seorang perempuan dewasa yang merupakan bibi kandung korban. Dengan keberanian dan kepedulian yang lahir dari ikatan darah dan kasih sayang, ia melaporkan dugaan pencabulan yang dialami keponakannya, korban berinisial P, yang masih berstatus anak di bawah umur. Peristiwa memilukan tersebut diduga terjadi sekitar bulan Juni 2025 di wilayah Kelurahan Mande, Kecamatan Mpunda, Kota Bima.

Yang membuat kasus ini kian mengiris hati, terduga pelaku berinisial ZL (28) diketahui merupakan ayah tiri korban. Sosok yang seharusnya menjadi pelindung justru diduga menjadi sumber luka dan trauma mendalam bagi anak. Fakta ini kembali menegaskan bahwa kejahatan seksual terhadap anak kerap terjadi di ruang paling dekat—di dalam rumah, oleh orang yang dipercaya.

Menanggapi perkara tersebut, Minggu, 4/1/26 malam, Tim Kuasa Hukum Korban menyatakan sikap tegas dan tanpa kompromi. Ketua Tim Kuasa Hukum Korban, Advokat Ajlansyah, SH, menegaskan bahwa kasus dugaan pencabulan anak ini tidak boleh diselesaikan dengan cara damai, kekeluargaan, atau mekanisme apa pun di luar proses hukum.

Menurut Ajlansyah, pencabulan terhadap anak merupakan kejahatan serius yang tidak dapat ditoleransi dalam kondisi apa pun, terlebih jika dilakukan oleh pihak yang memiliki relasi kuasa terhadap korban. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan pendampingan hukum secara maksimal guna memastikan hak-hak korban terlindungi serta keadilan benar-benar ditegakkan.

Ia juga menekankan bahwa negara tidak boleh absen. Aparat penegak hukum wajib hadir secara tegas, profesional, dan berpihak kepada korban. Proses hukum harus berjalan transparan dan berperspektif perlindungan anak, tanpa intimidasi, tanpa tekanan, dan tanpa upaya pelemahan laporan yang telah disampaikan keluarga korban.

Kasus ini menjadi ujian nyata bagi komitmen penegakan hukum dalam menangani kejahatan seksual terhadap anak, khususnya yang terjadi di lingkungan keluarga. Tim Kuasa Hukum Korban menegaskan akan terus mengawal setiap tahapan proses hukum hingga perkara ini memperoleh kepastian hukum yang adil, manusiawi, dan bermartabat.

Lebih dari sekadar perkara hukum, kasus ini adalah jeritan sunyi anak-anak yang harus didengar. Kejahatan seksual terhadap anak bukan aib yang harus ditutup-tutupi, melainkan luka kemanusiaan yang menuntut keberanian, kejujuran, dan ketegasan untuk mengadilinya hingga tuntas.(RED)

×