Bima – Merasa menjadi korban dugaan penipuan arisan online, Muhammad Naharuddin, warga Kelurahan Lewirato, Kecamatan Mpunda, Kota Bima, berencana melaporkan seorang oknum konten kreator berinisial RD asal dompu ke pihak kepolisian. Laporan tersebut akan ditempuh jika uang arisan senilai Rp30 juta yang dijanjikan tidak segera dikembalikan.
Kepada media ini, Jumat (6/3/2026), Muhammad Naharuddin mengungkapkan bahwa awalnya dirinya tidak mengenal RD secara pribadi. Ia mengetahui arisan tersebut melalui media sosial.
Tambahnya lagi, awalnya, RD memposting penawaran arisan melalui akun Facebook. Dalam unggahan itu, RD menawarkan arisan dengan nominal Rp27.500.000 yang dijanjikan akan dibayarkan sebesar Rp30 juta kepada peserta yang keluar.
“Saya awalnya tidak kenal. Saya ikut karena melihat postingan arisan di Facebook milik RD. Di situ ditulis nominal Rp27.500.000, tapi dijanjikan akan dibayar Rp30 juta,” ungkap Naharuddin.
Setelah namanya keluar sebagai penerima arisan, RD yang disebut sebagai bendahara arisan tersebut menjanjikan akan menyerahkan uang kepada dirinya pada 3 Februari 2026. Namun hingga tanggal yang dijanjikan, uang tersebut tak kunjung diberikan.
Naharuddin mengaku kemudian mendapat penjelasan dari RD bahwa uang arisan tersebut telah digunakan terlebih dahulu oleh RD, namun ia berjanji akan menggantinya dengan nominal lebih besar.
“Pada tanggal 3 Februari saya diberitahu bahwa uang itu sudah dipakai oleh RD, tapi dia berjanji akan mengganti dan meminta waktu,” jelasnya.
RD kemudian kembali menjanjikan pembayaran pada 23 Februari 2026. Namun janji itu kembali tidak ditepati. Setelah ditunggu, RD kembali meminta waktu hingga 3 Maret 2026, dan sekarang meminta tambahan waktu dua minggu lagi.
Menurut Naharuddin, janji yang terus berulang tanpa kejelasan membuat dirinya merasa dirugikan dan kehilangan kesabaran.
“Karena janji yang berkali-kali itu, saya merasa tidak bisa lagi menunggu. Kemungkinan besar kasus ini akan saya laporkan ke pihak kepolisian,” tegasnya.
Ia bahkan menyatakan rencananya untuk menempuh jalur hukum dalam waktu dekat.
“Rencana saya akan melaporkan jika dalam waktu 3 x 24 jam dari sekarang tidak ada itikad baik,” ujarnya.
Meski demikian, Naharuddin masih berharap RD memiliki itikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara baik-baik dengan mengembalikan uang arisan yang menjadi haknya.
“Saya berharap ada itikad baik dari RD untuk segera mengembalikan uang arisan itu,” harapnya.
Sementara untuk keberimbangan pemberitaan, RD yang dikonfirmasi media ini melalui whats app pribadinya pada jumat sore, 6/3/26 hingga malam, sampai berita ini dimuat belum memberikan tanggapan. (RED)




