-->
×

Pemkab Bima Salurkan THR Rp50 Miliar untuk Ribuan ASN

3/14/26 | Sabtu, Maret 14, 2026 WIB | 2026-03-14T04:39:02Z

BIMA – Pemerintah Kabupaten Bima menunjukkan perhatian besar terhadap kesejahteraan aparatur sipil negara (ASN) dengan menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai di lingkungan pemerintah daerah.

Terhitung Jumat, 13 Maret 2026, Pemerintah Kabupaten Bima melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menyalurkan lebih dari Rp50 miliar untuk pembayaran gaji Tunjangan Hari Raya (THR) kepada aparatur sipil negara yang mengabdi pada seluruh perangkat daerah dan unit kerja di lingkungan Pemkab Bima.

Pembayaran THR tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2026, serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Kepala BPKAD Kabupaten Bima Aries Munandar, ST., MT, Jumat (13/3) memaparkan bahwa komponen THR tersebut dialokasikan kepada 5.796 PNS dengan total Rp29,6 miliar.

Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp10,25 miliar diperuntukkan bagi 1.667 PNS golongan IV, kemudian Rp17,63 miliar untuk 3.673 PNS golongan III, Rp1,71 miliar bagi 450 PNS golongan II, serta Rp19 juta untuk 6 PNS golongan I.

Selain PNS, pemerintah daerah juga mengalokasikan Rp20,3 miliar untuk pembayaran THR kepada 6.003 tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Komponen THR yang dibayarkan mengacu pada besaran gaji bulan Februari yang mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.

“Langkah pemerintah ini ditujukan untuk mempertahankan daya beli aparatur dan merupakan wujud penghargaan atas pengabdian ASN,” jelas Aries Munandar.

Bupati Bima melalui Kepala BPKAD mengharapkan agar pemberian THR tersebut dapat secara optimal menunjang kebutuhan aparatur dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(RED

×