-->
×

Resmi! Pemkab Sumbawa Larang Tanam Jagung di Kawasan Hutan, Ancaman 10 Tahun Penjara Menanti

3/26/26 | Kamis, Maret 26, 2026 WIB | 2026-03-25T18:33:20Z

SUMBAWA - Pemerintah Kabupaten Sumbawa resmi mengeluarkan kebijakan tegas terkait pengelolaan lahan dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor: 500.4/2Gö [Ekon-SDA/III/2026.

Dikutip dari Nuansa NTB, surat edaran yang ditandatangani oleh Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, MP., tersebut berisi larangan menanam jagung di kawasan hutan, perhutanan sosial, Areal Penggunaan Lain (APL), serta tanah negara.

Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk menjaga kelestarian lingkungan sekaligus menertibkan tata ruang di wilayah Kabupaten Sumbawa. Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa larangan berlaku mulai musim tanam berikutnya sejak surat ditetapkan, dan menyasar seluruh masyarakat, penggarap, hingga kelompok tani.

Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Dua pasal utama yang menjadi dasar adalah Pasal 50 ayat (2) huruf a yang melarang setiap orang mengerjakan, menggunakan, atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah, serta Pasal 78 ayat (2) yang mengatur ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

“Larangan ini bukan sekadar imbauan, tetapi memiliki konsekuensi hukum yang berat. Kami ingin masyarakat memahami bahwa menanam jagung di dalam kawasan hutan adalah tindakan ilegal yang dapat membahayakan diri sendiri secara hukum,” tegas Bupati.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan secara rinci bahwa kawasan yang dilarang untuk penanaman jagung meliputi hutan lindung, hutan produksi, hutan konservasi, serta kawasan perhutanan sosial. Selain itu, larangan juga berlaku pada Areal Penggunaan Lain (APL) dan tanah negara, dengan tetap berpedoman pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Bupati Syarafuddin Jarot menjelaskan, selama ini banyak lahan yang seharusnya berfungsi sebagai kawasan resapan air atau kawasan lindung justru dibuka secara liar untuk perkebunan jagung musiman. Kondisi tersebut dinilai meningkatkan risiko erosi, degradasi lahan, banjir, serta mengganggu siklus hidrologi di Sumbawa.

“Kita tidak bisa lagi membiarkan aktivitas pertanian yang melanggar aturan tata ruang dan merusak kawasan lindung. Ini demi keberlanjutan lingkungan kita bersama,” ujar Ir. H. Syarafuddin Jarot, MP., saat dikonfirmasi terkait penerbitan surat edaran tersebut, Rabu (25/03/2026).

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, Bupati memerintahkan seluruh camat dan kepala desa untuk aktif melakukan sosialisasi serta diseminasi kepada masyarakat. Aparatur di tingkat kecamatan dan desa juga diminta melakukan pengawasan ketat di wilayah masing-masing.

“Camat dan Kades adalah ujung tombak. Mereka harus memastikan tidak ada lagi pembukaan lahan baru atau penanaman jagung di kawasan yang dilarang. Jika ditemukan pelanggaran, segera koordinasikan dengan aparat penegak hukum,” imbuhnya.

Surat edaran ini juga menegaskan bahwa setiap pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah Kabupaten Sumbawa berharap masyarakat dapat mendukung upaya menjaga kelestarian hutan secara berkelanjutan.

Selain itu, Bupati Syarafuddin Jarot juga mendorong para petani untuk mengalihkan aktivitas pertanian ke lahan yang sesuai dengan peruntukannya. Pemerintah daerah berencana memberikan pendampingan bagi petani terdampak agar tetap produktif tanpa merusak lingkungan.

“Ini adalah momentum untuk menyelaraskan pembangunan pertanian dengan kelestarian alam. Mari kita patuhi aturan ini demi masa depan Sumbawa yang lebih hijau dan lestari,” tutupnya.(RED)

×