KOTA BIMA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bima terus menggencarkan patroli pengawasan peredaran minuman beralkohol selama bulan suci Ramadan 1447 H. Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu, 18 Maret 2026 mulai pukul 17.30 Wita hingga dini hari.
Selain melakukan penertiban, petugas juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat terkait Surat Edaran Wali Kota Bima Nomor 53 Tahun 2026 tentang menyambut bulan suci Ramadan.
Kepala Satpol PP Kota Bima, Erwin Rahardy, dalam arahannya menegaskan pentingnya pengawasan intensif guna menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat selama Ramadan.
“Seluruh jajaran kami instruksikan untuk terus melaksanakan patroli wilayah, khususnya dalam pencegahan peredaran minuman beralkohol selama bulan Ramadan, sekaligus menyampaikan imbauan pemerintah kepada masyarakat,” ujarnya.
Pada kegiatan sore hari yang dipimpin oleh Kabid PPUD Adilansyah, M.AP, tim berhasil mengamankan minuman beralkohol merek Bir Bintang sebanyak 5 dus atau 60 botol.
Patroli kemudian dilanjutkan pada malam hari usai salat tarawih hingga pukul 00.30 Wita. Dalam kegiatan lanjutan tersebut, Satpol PP Kota Bima juga melakukan koordinasi lintas sektor bersama Danramil 1608-01/Rasanae Kapten Bambang Irawan, Camat Rasanae Barat Idham, SH, serta personel Polsek Rasanae Barat.
Lebih lanjut, Kasat Pol PP Kota Bima menyampaikan hasil keseluruhan penertiban yang dilakukan di sejumlah titik di wilayah Kota Bima.
“Dalam operasi ini, tim berhasil menertibkan berbagai jenis minuman beralkohol, di antaranya Bir Bintang sebanyak 86 botol, Anggur Merah 6 botol, serta Arak Bali sebanyak 84 botol,” jelasnya.
Seluruh barang bukti hasil penertiban tersebut telah diamankan di Kantor Satpol PP Kota Bima untuk selanjutnya dimusnahkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif selama bulan suci Ramadan, sekaligus menekan peredaran minuman beralkohol di Kota Bima..(RED)




