KOTA BIMA – Kondisi rumah tidak layak huni yang ditempati pasangan suami-istri (pasutri) Siti Mariam dan Jaharudin, warga Lingkungan Sigi RT 10 RW 03, Kelurahan Paruga, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima, yang viral di sejumlah media lokal, kini menjadi perhatian publik.
Rumah yang telah ditempati selama puluhan tahun itu dilaporkan dalam kondisi memprihatinkan dan nyaris roboh. Namun, di balik kondisi tersebut, terdapat kendala administratif yang membuat rumah tersebut belum dapat tersentuh program bantuan bedah rumah dari pemerintah.
Camat Rasanae Barat, Idham, SH, menjelaskan bahwa pemerintah sebenarnya telah berupaya membantu melalui berbagai program, baik dari pemerintah daerah maupun pusat. Akan tetapi, proses tersebut terhambat oleh persoalan kepemilikan lahan yang hingga kini masih dalam sengketa.
“Berdasarkan informasi dari pihak Kelurahan Paruga, rumah milik Ibu Mariam dan Bapak Jaharudin sebelumnya sudah beberapa kali diusulkan untuk mendapatkan bantuan rehab melalui program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Namun, kendalanya ada pada status kepemilikan tanah yang masih disengketakan,” jelas Idham.
Ia menegaskan, tim dari Pemerintah Kota Bima bahkan telah melakukan survei lapangan. Namun karena status lahan belum memiliki kejelasan hukum, bantuan tidak dapat direalisasikan.
“Rumah itu sudah pernah diusulkan dan disurvei oleh tim dari Pemkot untuk mendapatkan bantuan RTLH, tetapi lahannya masih dalam sengketa, sehingga belum bisa diproses lebih lanjut,” tegasnya.
Lebih lanjut, Idham mengungkapkan bahwa lahan tempat berdirinya rumah tersebut diketahui atas nama saudara laki-laki pemilik rumah, yakni Abdurrahim, yang memiliki sertifikat kepemilikan tanah.
“Informasi yang kami terima, kepemilikan lahan tercatat atas nama saudara laki-laki, Bapak Abdurrahim, sesuai sertifikat. Hal inilah yang menjadi kendala utama dalam proses pengajuan bantuan,” tambahnya.
Meski demikian, Pemerintah Kecamatan maupun Pemerintah Kota Bima tetap menunjukkan komitmennya dalam membantu masyarakat yang membutuhkan, selama seluruh persyaratan administrasi terpenuhi.
“Pada prinsipnya, Pemerintah Kecamatan Maupun Kota Bima sangat peduli terhadap kondisi masyarakat, terutama yang membutuhkan bantuan seperti program RTLH. Namun, tentu harus memenuhi syarat, termasuk kejelasan status lahan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” pungkasnya.(RED)

