-->
×

Ternak Dilepas hingga Tewaskan Warga, Pemilik Bisa Dipenjara

4/19/26 | Minggu, April 19, 2026 WIB | 2026-04-20T01:12:00Z

​KOTA BIMA –  Minggu, 19 April 2026, Fenomena hewan ternak yang dibiarkan berkeliaran bebas di jalan raya kini menjadi perhatian serius karena mengancam keselamatan nyawa para pengguna jalan seperti yang terjadi kemarin di kota bima. Kelalaian pemilik ternak yang membiarkan hewannya lepas hingga menyebabkan kecelakaan fatal kini dipastikan dapat berujung pada jeratan sanksi pidana penjara.

​Langkah tegas ini diambil guna menekan angka kecelakaan lalu lintas yang kerap dipicu oleh keberadaan hewan ternak seperti sapi atau kerbau yang melintas tiba-tiba di badan jalan. Kondisi ini sangat membahayakan, terutama bagi pengendara yang melintas pada malam hari dengan jarak pandang terbatas.

​Secara hukum, pemilik ternak tidak hanya menghadapi denda administratif, tetapi juga ancaman sanksi berat berdasarkan Pasal 359 dan 360 KUHP. Dalam aturan tersebut, kelalaian yang menyebabkan luka berat atau hilangnya nyawa orang lain dapat diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. Selain itu, Pasal 1368 KUHPerdata mempertegas bahwa pemilik hewan wajib bertanggung jawab atas kerugian materiil yang dialami oleh korban.

​Penegakan aturan ini diharapkan mampu memberikan efek jera bagi para pemilik ternak yang masih abai. Hewan ternak yang dilepasliarkan di tempat umum, terutama jalan lintas provinsi atau jalan kota, bukan hanya masalah ketertiban, namun merupakan pelanggaran hukum yang memiliki konsekuensi hukum yang sangat nyata.

​Masyarakat pemilik ternak diimbau untuk segera mengandangkan hewan peliharaannya demi keamanan bersama. Sementara itu, para pengendara tetap diingatkan untuk waspada saat melintasi jalur-jalur yang rawan akan gangguan hewan liar guna menghindari kecelakaan yang tidak diinginkan .(RED)

×