-->
×

Modus Antar Pacar, Seorang Wanita Gelapkan Motor Warga Kota Bima Ditangkap

5/03/26 | Minggu, Mei 03, 2026 WIB | 2026-05-02T17:20:51Z

BIMA -  Tim Opsnal Polsek Rasana’e Barat Polres Bima Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan sepeda motor yang merugikan korban hingga Rp30 juta. Seorang wanita asal Bali berinisial RKS, 22 tahun, diamankan polisi pada Sabtu (2/5/2026) di Kelurahan Dara, Kecamatan Rasana’e Barat.

Klik gambar untuk perjelas

Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K,MH melalui Kapolsek Rasana’e Barat AKP Suratno melalui Panit I Reskrim IPDA Muhammad Hilir, S.H. mengatakan, kasus ini bermula saat pelaku meminjam motor Honda Vario 125 milik korban Muhammad Taufan, 32 tahun, pada Selasa (30/3/2026) lalu di Pasar Raya Amahami.

“Pelaku meminjam motor dengan alasan hendak mengantar pacarnya ke Tente. Karena percaya, kakak korban bernama Akbar menyerahkan motor tersebut. Namun motor tak kunjung dikembalikan,” jelas AKP Suratno, Sabtu (2/5/2026).

Merasa ditipu, korban bersama kakaknya berupaya mencari keberadaan pelaku namun tidak membuahkan hasil. Korban yang merupakan PNS asal Lampe, Kecamatan Raba, akhirnya melapor ke SPKT Polsek Rasana’e Barat dengan kerugian materi Rp30 juta.

Berdasarkan Surat Perintah Kapolsek Rasana’e Barat, Tim Opsnal yang dipimpin Katim AIPDA Thaufarrahman, S.H. langsung bergerak. 

“Hasil penyelidikan mengarah ke terduga pelaku RKS. Tim langsung mengamankan pelaku di Kelurahan Dara. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah menitipkan motor tersebut di salah satu rumah warga di Desa Mada Wau, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima,” terang AKP Suratno.

Polisi kemudian menuju lokasi dan mengamankan barang bukti 1 unit Honda Vario 125 warna hitam No Pol EA 3121 SB. Pelaku dan barang bukti kini telah diserahkan ke Piket Reskrim Polsek Rasana’e Barat untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku RKS merupakan warga Singaraja, Kabupaten Buleleng, Bali. Kasus ini masih kami dalami,” tutup Kapolsek.(RED


×