KOTA BIMA - Wali Kota Bima, H. A. Rahman, SE, secara resmi menerima audiensi perwakilan serikat buruh dari Dewan Pengurus Cabang Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPC FSBSI KOKAB BIMA) pada Rabu (6/5). Pertemuan yang berlangsung di Aula Parenta Kantor Wali Kota Bima ini merupakan bagian dari rangkaian penyampaian aspirasi dalam momentum peringatan May Day (Hari Buruh Internasional) Tahun 2026.
Dalam audiensi tersebut, Wali Kota didampingi oleh jajaran pejabat strategis, termasuk Kepala Badan Kesbangpol, Kepala Dinas PMPTSP, Kepala Dinas Tenaga Kerja, serta Bagian Hukum Setda Kota Bima.
Perwakilan serikat buruh menyampaikan sejumlah tuntutan krusial terkait penegakan hukum ketenagakerjaan dan perlindungan hak pekerja. Beberapa poin utama yang disuarakan antara lain:
Peninjauan Regulasi: Meminta pemerintah pusat meninjau kembali regulasi yang dianggap tidak sejalan dengan undang-undang dan konvensi internasional.
Pengawasan Ketat: Mendorong Pemkot Bima meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan yang melanggar aturan pengupahan.
Penertiban Outsourcing: Meminta tindakan tegas terhadap perusahaan outsourcing yang tidak memiliki legalitas jelas.
Penguatan Lembaga: Mendorong pembentukan kembali LKS Tripartit tingkat daerah serta komisi pengupahan di bawah Dewan Pengupahan.
Perlindungan Hukum: Meminta perlindungan bagi pengurus serikat buruh dari potensi tindakan kriminalisasi.
Menanggapi berbagai tuntutan tersebut, Wali Kota Bima H. A. Rahman, SE memberikan apresiasi atas cara penyampaian aspirasi yang tertib dan konstruktif. Beliau menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk mendukung pemenuhan hak-hak pekerja sesuai kewenangan yang ada.
“Pemerintah Kota Bima terbuka terhadap setiap aspirasi yang disampaikan, dan akan menindaklanjuti sesuai dengan kewenangan yang dimiliki, dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Wali Kota.
Lebih lanjut, Wali Kota menekankan pentingnya komunikasi dua arah yang baik antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk menciptakan iklim industrial yang adil dan berkelanjutan.
Sebagai langkah konkret, Wali Kota menginstruksikan Dinas Tenaga Kerja dan DPMPTSP untuk segera mempelajari serta memetakan tuntutan tersebut agar dapat ditindaklanjuti dengan prinsip utama mengedepankan hak-hak pekerja di Kota Bima.(RED)







