KOTA BIMA - Polres Bima Kota melalui Sat Reskrim kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan prima dan menjamin keterbukaan informasi kepada masyarakat. Hal itu diwujudkan dengan penyerahan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor atas nama Saudari Mutiara terkait laporan kasus penipuan dan penggelapan.
Penyerahan SP2HP tersebut berlangsung di Ruangan Sat Reskrim Polres Bima Kota, Selasa (26/5/2026).
Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., melalui Kasi Humas Ipda Baiq Fitria Ningsih menjelaskan, penyerahan SP2HP oleh penyidik Sat Reskrim merupakan bentuk penyampaian informasi terkait perkembangan penanganan perkara yang telah dilaporkan oleh pelapor.
“SP2HP merupakan surat resmi yang diberikan kepada pelapor atau korban guna memberikan kepastian dan informasi mengenai tahapan penyidikan yang sedang berjalan sehingga masyarakat dapat mengetahui perkembangan proses hukum yang sedang ditangani,” jelasnya.
Selain itu, pengiriman SP2HP juga menjadi wujud transparansi serta akuntabilitas Polri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Melalui kegiatan tersebut, Sat Reskrim Polres Bima Kota menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan yang profesional, humanis, dan responsif terhadap setiap laporan maupun pengaduan masyarakat.(RED)

