-->
×

Kabar Baik untuk Warga NTB! Denda Pajak Kendaraan Dihapus, Tunggakan Lama Dilebur

6/15/26 | Senin, Juni 15, 2026 WIB | 2026-06-14T18:10:00Z

MATARAM – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat melalui program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2026. Dalam program tersebut, seluruh denda keterlambatan pembayaran PKB dihapus, sementara tunggakan pajak kendaraan yang telah berusia lebih dari lima tahun diputihkan.

Kebijakan ini ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Melalui program tersebut, masyarakat tidak lagi dibebani denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan. Selain itu, Pemerintah Provinsi NTB juga menghapus tunggakan pajak kendaraan yang telah melewati lima tahun, termasuk tunggakan tahun pajak 2020, 2019, 2018, dan tahun-tahun sebelumnya.

Dengan adanya kebijakan ini, wajib pajak cukup melunasi pokok pajak untuk lima tahun terakhir beserta pajak tahun berjalan tanpa harus membayar denda maupun tunggakan yang telah melewati batas lima tahun.

Tak hanya itu, Pemprov NTB juga memberikan insentif bagi pemilik kendaraan berpelat luar daerah yang melakukan balik nama menjadi pelat NTB (DR atau EA). Melalui program tersebut, pemilik kendaraan memperoleh keringanan PKB sebesar 50 persen serta pembebasan denda, sehingga diharapkan semakin banyak kendaraan terdaftar dan membayar pajak di NTB.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi NTB, Baiq Nelly Yuniarti, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk relaksasi fiskal yang dirancang untuk membantu masyarakat sekaligus memperkuat penerimaan daerah secara berkelanjutan.

“Keringanan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah di tengah dinamika ekonomi yang dihadapi masyarakat. Kami berharap kesempatan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan sekaligus mengurangi potensi tunggakan sehingga berdampak positif terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah,” ujarnya.

Lebih dari sekadar kebijakan perpajakan, program ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi NTB dalam membangun hubungan yang saling menguatkan antara pemerintah dan masyarakat. Pajak yang dibayarkan warga akan kembali dalam bentuk pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, serta berbagai program yang mendukung kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah NTB.

Pemerintah Provinsi NTB mengajak seluruh masyarakat memanfaatkan momentum keringanan ini sebagai kesempatan untuk menunaikan kewajiban perpajakan dengan lebih ringan. Dengan meningkatnya kepatuhan membayar pajak, masyarakat tidak hanya memperoleh manfaat langsung dari kebijakan tersebut, tetapi juga turut berkontribusi dalam mempercepat pembangunan dan mewujudkan Nusa Tenggara Barat yang makmur mendunia.(RED)

×