-->

Notification

×

Raker DPD LPM Kota Bima Soroti Kelangkaan LPG 3 Kg, Siap Desak Pencabutan Izin Pangkalan Nakal

6/20/26 | Sabtu, Juni 20, 2026 WIB | 2026-06-20T13:51:44Z

KOTA BIMA – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kota Bima menggelar rapat kerja (Raker) di Aula Kantor DP3A Kota Bima, Sabtu (20/6/2026) sore. Kegiatan tersebut membahas berbagai program kerja jangka pendek, jangka menengah hingga jangka panjang, sekaligus merespons sejumlah persoalan yang tengah dihadapi masyarakat, salah satunya terkait kelangkaan gas LPG 3 kilogram.

Raker tersebut dihadiri Ketua DPD II LPM Kota Bima, Suparjo, SH, dewan pakar, serta jajaran pengurus LPM Kota Bima.

Dalam arahannya, Ketua DPD II LPM Kota Bima, Suparjo, SH, menegaskan pentingnya menjaga kebersamaan dan kekompakan dalam menjalankan roda organisasi, mengingat LPM memiliki tanggung jawab moral untuk hadir di tengah masyarakat hingga tingkat kelurahan.

"Kebersamaan dan kekompakan merupakan kunci utama dalam menjalankan lembaga ini. Beban yang kita pikul bukan hanya sebagai pengurus organisasi, tetapi bagaimana kita mampu menjadi bagian dari solusi atas berbagai persoalan masyarakat Kota Bima yang ada di setiap kelurahan," ujarnya.

Dalam forum tersebut, sejumlah pengurus turut menyampaikan berbagai masukan, mulai dari penguatan kelembagaan, peningkatan koordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD), hingga perlunya pengawasan terhadap persoalan yang sedang dikeluhkan masyarakat, khususnya terkait distribusi gas LPG 3 kilogram.

Menanggapi persoalan kelangkaan gas subsidi tersebut, Suparjo menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah serius dan konkret. Ia telah menginstruksikan seluruh Ketua LPM tingkat kelurahan beserta jajarannya untuk melakukan pengawasan secara ketat di wilayah masing-masing.

"Kami akan bergerak serius. Seluruh Ketua LPM kelurahan telah kami instruksikan untuk melakukan pengawasan terhadap distribusi LPG 3 kilogram. Kami ingin memastikan gas bersubsidi benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak," tegasnya.

Selain itu, DPD LPM Kota Bima juga berencana mengajukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Bima guna membahas persoalan tersebut secara menyeluruh.

Sebagai langkah konkret, LPM Kota Bima juga akan membuka box pengaduan di seluruh wilayah Kota Bima. Fasilitas tersebut disiapkan untuk menerima laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan distribusi maupun praktik-praktik yang dilakukan oknum pangkalan yang merugikan warga.

"Jika masyarakat memiliki bukti, termasuk video terkait adanya dugaan permainan oleh pangkalan, kami akan menindaklanjutinya. Kami akan mendesak pihak terkait, mulai dari dinas teknis, bagian ekonomi, agen hingga pihak lainnya, agar memberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin terhadap pangkalan yang terbukti melanggar, silakan kirim bukti ke Ketua LPM Kelurahan masing - masing atau ke lurah, "katanya.

Suparjo menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk keseriusan LPM dalam menjawab keresahan masyarakat.

"Kami tidak main-main demi menjawab keresahan masyarakat. Bahkan apabila praktik yang merugikan masyarakat terus dilakukan, tidak hanya pangkalan, tetapi juga agen yang terlibat siap kami laporkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses secara pidana maupun perdata," pungkasnya.(RED)

×