DOMPU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di Desa Cempi Jaya, Kecamatan Hu'u, Kabupaten Dompu, Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 14.45 WITA.
Kedua terduga masing-masing berinisial R (18), warga Desa Cempi Jaya, dan AR (31), warga Desa Lune, Kecamatan Hu'u. Penangkapan dilakukan setelah Tim Opsnal Satresnarkoba menindaklanjuti informasi dari masyarakat mengenai dugaan adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Operasi dipimpin KBO Satresnarkoba Polres Dompu IPTU Sumaharto atas perintah Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. Dalam penggeledahan yang dilakukan sesuai prosedur dan disaksikan dua saksi umum, petugas menemukan empat plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,13 gram.
Selain barang bukti yang diduga sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, antara lain alat yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan narkotika, dua unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp200.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. membenarkan pengungkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil tindak lanjut atas informasi yang disampaikan masyarakat serta kerja cepat Tim Opsnal Satresnarkoba di lapangan.
"Saat ini kedua terduga beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Dompu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, sementara penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap asal-usul barang bukti dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat," kata IPTU Rahmadun Siswadi.
Polres Dompu menegaskan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika melalui langkah-langkah yang profesional, proporsional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, Polres Dompu juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika demi terciptanya lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.
Hingga saat ini, kedua pria tersebut masih berstatus terduga dan tengah menjalani proses penyidikan. Penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.(RED)

