BIMA KOTA – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bima Kota mengamankan empat orang pemuda yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).
Keempat terduga diamankan setelah Tim Opsnal Satreskrim Polres Bima Kota melakukan penjemputan terhadap para terduga pelaku yang sebelumnya telah diamankan di Polsek Ambalawi, Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 15.30 WITA.
Empat orang yang diamankan masing-masing berinisial MF (15) dan RS (21), yang diduga sebagai pelaku pencurian. Sementara dua lainnya, yakni FE (22) dan DS (15), diduga membantu menjual barang yang berasal dari hasil pencurian.
Dalam penanganan perkara tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana. Barang bukti tersebut di antaranya 10 bungkus rokok Age, 10 bungkus rokok Raptor, 8 bungkus rokok Dji Sam Soe, 3 bungkus rokok Urban Mild, 2 bungkus rokok Clas Mild, 1 bungkus rokok Sampoerna Evolution, 1 bungkus rokok Marlboro Merah, serta 10 saset susu Frisian Flag.
Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim IPTU Mochamad Fikri Dafa Alfarez, S.Tr.K., menjelaskan bahwa pengamanan tersebut bermula dari hasil koordinasi antara Tim Opsnal Satreskrim Polres Bima Kota dengan Polsek Ambalawi terkait adanya terduga pelaku dan barang bukti dugaan tindak pidana Curat yang telah diamankan.
Setibanya di Polsek Ambalawi, Tim Opsnal berkoordinasi dengan anggota piket jaga. Selanjutnya dilakukan proses serah terima para terduga pelaku dan barang bukti untuk kemudian dibawa ke Polres Bima Kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Petugas juga melakukan interogasi awal terhadap keempat terduga. Dari hasil pemeriksaan awal tersebut, MF dan RS mengakui telah melakukan pencurian. Sementara FE dan DS mengakui keterlibatan dalam membantu menjual barang yang diduga merupakan hasil pencurian.
Selanjutnya, keempat terduga pelaku bersama barang bukti diamankan dan dibawa ke Mako Polres Bima Kota untuk diserahkan kepada anggota piket Satreskrim guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Bima Kota menegaskan bahwa setiap perkara tindak pidana akan ditangani secara profesional dan sesuai prosedur hukum, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.(RED)


.png)
.png)




