-->
×

Polsek Asakota Polres Bima Kota Ungkap Pencurian Kambing, Remaja 17 Tahun Diamankan

8/04/26 | Selasa, Agustus 04, 2026 WIB | 2026-08-04T04:12:03Z

KOTA BIMA – Tim Opsnal Sat Reskrim Polsek Asakota Polres Bima Kota mengungkap kasus dugaan pencurian ternak yang terjadi di wilayah Kelurahan Ule, Kecamatan Asakota, Kota Bima.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang remaja berusia 17 tahun berinisial OPK, warga Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasana'e Barat, Kota Bima. Ia diduga terlibat dalam pencurian dua ekor kambing milik warga.

Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., melalui Kasi Humas Ipda Baiq Fitria Ningsih mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah Kapolsek Asakota IPTU Mirafuddin memerintahkan Tim Opsnal melakukan penyelidikan atas laporan pencurian ternak.

Tim yang dipimpin Katim Opsnal Polsek Asakota BRIPKA Stra Ady Wijaya kemudian melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku.

“Pengungkapan berlangsung pada Senin, 3 Agustus 2026. Tim Opsnal memperoleh informasi terkait keberadaan terduga pelaku yang sedang berada di rumah seorang temannya di wilayah Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasana'e Barat,” ungkap Ipda Baiq Fitria.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal langsung menuju lokasi. Petugas kemudian melakukan pengepungan dan pemeriksaan di rumah yang diduga menjadi tempat persembunyian terduga pelaku.

Terduga pelaku ditemukan sedang bersembunyi di dalam salah satu kamar. Petugas selanjutnya mengamankan yang bersangkutan untuk menjalani pemeriksaan awal.

Dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku mengakui bahwa kambing hasil pencurian telah dijual kepada seorang warga berinisial ST yang tinggal di wilayah Kelurahan Melayu, Kecamatan Asakota, Kota Bima.

“Setelah dilakukan pengembangan, petugas berhasil menemukan satu ekor kambing yang diduga merupakan barang bukti kasus tersebut di rumah warga berinisial ST,” jelasnya.

Kasus pencurian itu bermula saat korban, H. Rusdin H. Ismail, SH, berada di kandang kambing miliknya di wilayah Kelurahan Tanjung. Korban sempat mengecek jumlah kambing sebelum keluar untuk mencari pakan yang lokasinya tidak jauh dari kandang.

Setelah mendapatkan pakan, korban kembali ke kandang dan kembali menghitung jumlah ternaknya. Saat itu, korban mendapati dua ekor kambing miliknya telah hilang.

Korban kemudian mencari informasi kepada sejumlah warga. Dari keterangan yang diperoleh, korban mengetahui bahwa sehari sebelumnya terduga pelaku bersama dua orang temannya disebut datang ke kandang tersebut.

Dua kambing yang hilang masing-masing memiliki ciri satu ekor berwarna putih campur hitam dan satu ekor berwarna hitam belang putih. Keduanya diduga dibawa menggunakan sepeda motor matik berwarna abu-abu.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp6,5 juta dan melaporkannya ke Polsek Asakota untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Ipda Baiq Fitria menegaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut kepolisian terhadap laporan masyarakat sekaligus bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Bima Kota.

“Terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Asakota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara utuh rangkaian kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” pungkasnya.(RED

×