-->

Notification

×

DPRD dan Pemkab Bima Setujui Perubahan APBD 2026 Senilai Rp2,15 Triliun

9/25/26 | Jumat, September 25, 2026 WIB | 2026-09-25T09:40:05Z

BIMA – Pemerintah Kabupaten Bima bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun Anggaran 2026.

Persetujuan bersama tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna Ke-5 DPRD Kabupaten Bima Masa Sidang III Tahun Sidang 2026, Jumat (25/9), yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Bima.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bima Diah Citra Pravitasari, S.IP, didampingi Wakil Ketua M. Nazarudin, SH.

Tiga agenda utama dibahas dalam rapat tersebut, yakni penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD terhadap Raperda Perubahan APBD TA 2026, pengambilan keputusan DPRD, serta penyampaian pendapat akhir kepala daerah.

Dalam pendapat akhir kepala daerah yang disampaikan Bupati Bima Ady Mahyudi, Pemerintah Kabupaten Bima menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran DPRD, yang telah bekerja bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam pembahasan postur anggaran hingga mencapai kesepakatan bersama.

Berdasarkan kesepakatan tersebut, pendapatan daerah dalam Perubahan APBD Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2026 ditetapkan sebesar Rp2,15 triliun.

Pendapatan tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp229,91 miliar, pendapatan transfer sebesar Rp1,91 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp8,94 miliar.

Sementara itu, total belanja daerah ditetapkan sebesar Rp2,21 triliun, yang terdiri atas belanja operasi sebesar Rp1,78 triliun, belanja modal Rp130,16 miliar, belanja tidak terduga Rp5,5 miliar, dan belanja transfer sebesar Rp293,71 miliar.

Dalam penyampaiannya, Bupati Bima menegaskan, Pemkab Bima tetap berkomitmen menjaga kesinambungan pembangunan daerah yang telah direncanakan pada APBD Murni Tahun 2026.

Arah kebijakan penggunaan anggaran pada Perubahan APBD tersebut difokuskan pada enam prioritas utama, yakni peningkatan kualitas pelayanan dasar, khususnya pendidikan dan kesehatan.

Selain itu, prioritas lainnya mencakup penguatan infrastruktur dasar daerah, peningkatan produktivitas sektor unggulan daerah, pengendalian inflasi daerah, pengurangan angka kemiskinan dan pengangguran, serta peningkatan tata kelola pemerintahan yang responsif dan akuntabel.

"Jelas Bupati Bima dihadapan Rapat Paripurna DPRD kabupaten Bima yang juga dihadiri Unsur Forkopimda, Sekda Adel Linggi Ardi, SE, Asisten I, para Kepala Perangkat Daerah dan Kabag Lingkup Sekretariat Daerah."

Setelah mendapat persetujuan bersama DPRD dan Pemkab Bima, Raperda Perubahan APBD TA 2026 selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Nusa Tenggara Barat untuk menjalani proses evaluasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Raperda tersebut nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah seluruh tahapan dan proses evaluasi selesai dilaksanakan.(RED)

×