BIMA – Polres Bima Kota menetapkan dua pemuda sebagai tersangka dalam kasus kematian Ihsan (22), warga Desa Sambane, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, yang ditemukan meninggal dunia di kawasan Pantai Wadu Baba.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan dalam konferensi pers Polres Bima Kota, Sabtu (26/9/2026), terkait perkembangan penyidikan kasus kematian Ihsan.
Kasat Reskrim Polres Bima Kota AKP Jahyadi Sibawaih mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian proses penyelidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan pelapor dan saksi, pemeriksaan ahli, hingga mengamankan dan memeriksa para terduga pelaku.
“Kedua tersangka yakni JK (19) warga Desa Waduruka, dan IR (18), warga Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima,” katanya.
Menurut Jahyadi, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 22 September 2026 sekitar pukul 23.00 Wita di pinggir Pantai Wadu Baba, Desa Sambane.
“Perkara ini disangkakan sebagai pembunuhan berencana dan atau kekerasan secara bersama-sama terhadap orang yang mengakibatkan kematian,” ujarnya.
Jahyadi menjelaskan, sebelum kejadian, JK bersama pacarnya berinisial AL berada di kawasan Pantai Wadu Baba. JK kemudian mengaku mendapat informasi bahwa AL telah menjadi korban kekerasan seksual oleh sejumlah orang.
Mendapat informasi tersebut, JK kemudian mengambil senjata tajam jenis keris dan bersama sejumlah orang mencari pihak yang diduga terlibat.
Sekitar pukul 22.45 Wita, kelompok tersebut tiba di sekitar warung kopi tempat Ihsan dan beberapa rekannya berada. Situasi kemudian berlanjut dengan pengejaran hingga ke pinggir pantai.
Dalam peristiwa tersebut, IR diduga membacok Ihsan menggunakan parang sebanyak dua kali, sementara JK diduga menusuk korban menggunakan keris sebanyak tiga kali.
“Serangan tersebut mengenai bagian tubuh korban, termasuk pundak, perut dan punggung. Setelah korban tidak berdaya, kedua tersangka kemudian meninggalkan lokasi,” terangnya.
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu keris yang disebut milik JK, satu parang yang disebut milik IR, pakaian korban, serta pakaian yang digunakan kedua tersangka saat kejadian.
Atas perkara tersebut, kedua tersangka disangkakan Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsider Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 262 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Untuk Pasal 459, ancaman pidananya berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Sementara Pasal 458 ayat (1) memiliki ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan Pasal 262 ayat (4) paling lama 12 tahun.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, proses hukum terhadap keduanya masih berjalan. Penetapan tersebut merupakan hasil penyidikan kepolisian, sementara proses pembuktian selanjutnya tetap mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
“Proses penyidikan masih berjalan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa serta memastikan peran masing-masing pihak,” tambahnya.
Polres Bima Kota juga masih melakukan pendalaman terhadap rangkaian kejadian untuk memastikan seluruh fakta dan keterlibatan masing-masing pihak dalam perkara tersebut.(RED)

