-->

Notification

×

KPK-MA Bekali 40 Ketua Pengadilan dengan Penguatan Integritas dan Antikorupsi

9/22/26 | Selasa, September 22, 2026 WIB | 2026-09-22T08:17:08Z

BOGOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Mahkamah Agung (MA) RI kembali memperkuat integritas aparatur peradilan melalui Pelatihan Penguatan Integritas dan Antikorupsi Mahkamah Agung (PRISMA) Batch IV.

Kegiatan tersebut berlangsung di Auditorium Badan Strategi Kebijakan, Pendidikan, dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) MA, Bogor, Jawa Barat, Senin (21/9/2026). Sebanyak 40 Ketua Pengadilan Kelas I di lingkungan MA mengikuti pelatihan yang berlangsung selama lima hari, 21–25 September 2026.

Program PRISMA merupakan bagian dari kerja sama KPK dan MA dalam membangun kapasitas integritas aparatur peradilan. Memasuki angkatan keempat, pelatihan tersebut tidak hanya diarahkan untuk memperkuat pengetahuan antikorupsi, tetapi juga kesiapan pimpinan pengadilan dalam mengenali serta merespons berbagai risiko penyimpangan.

Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H. Harefa, mengatakan integritas menjadi bagian penting dalam penguatan kelembagaan peradilan. Menurutnya, integritas perlu dibangun sebagai investasi jangka panjang untuk melahirkan kepemimpinan peradilan yang beretika dan profesional.

“Pelatihan ini bukan sekadar kegiatan pendidikan dan pelatihan, melainkan implementasi konkret Perjanjian Kerja Sama antara MA dan KPK yang ditandatangani pada 24 April lalu. Sepanjang 2026, program telah berlangsung dalam tiga angkatan dengan total 118 peserta, sebagai bagian dari upaya memperkuat kapasitas moral dan profesional aparatur penegak hukum, sekaligus menjaga marwah lembaga peradilan,” ungkap Cahya.

Dengan tambahan 40 peserta pada angkatan keempat, PRISMA menjadi ruang pembelajaran bagi unsur pimpinan pengadilan untuk memperkuat integritas kelembagaan dan kualitas pelaksanaan kewenangan kehakiman.

Cahya menegaskan, pimpinan pengadilan memiliki peran strategis dalam memastikan proses peradilan berjalan objektif dan profesional serta bebas dari intervensi maupun transaksi kepentingan.

“Oleh karenanya, integritas aparatur peradilan pada akhirnya menjadi salah satu fondasi legitimasi negara hukum. Setiap putusan yang lahir dari proses yang berintegritas dapat memperkuat keyakinan masyarakat terhadap hukum, sementara penyimpangan dalam proses peradilan berpotensi mengikis kepercayaan yang telah dibangun dalam waktu panjang,” jelas Cahya.

40 Pimpinan Pengadilan Ikuti Pelatihan

PRISMA Batch IV diikuti 40 peserta yang terdiri atas 21 Ketua Pengadilan Negeri, 14 Ketua Pengadilan Agama, dua Kepala Pengadilan Militer, dan tiga Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN).

Materi pelatihan mencakup pembelajaran andragogis, sharing true story, perenungan manajemen qolbu, hingga penyusunan sistem penguatan integritas.

Evaluasi dilakukan melalui pre-test dan post-test, evaluasi penyusunan sistem penguatan integritas, serta evaluasi fasilitator. Materi juga mencakup penguatan budaya organisasi, pembangunan budaya antisuap dan antigratifikasi, pengelolaan konflik kepentingan, serta pengenalan sertifikasi Penyuluh Antikorupsi (PAKSI) dan Ahli Pembangun Integritas (API).

Pada kesempatan yang sama, Kepala BSDK Mahkamah Agung, Syamsul Arief, menilai penguatan integritas perlu berjalan beriringan dengan kesejahteraan aparatur peradilan.

“Setiap celah penyimpangan, sekecil apa pun, perlu segera dikenali dan ditutup. Potensi suap tidak selalu bermula dari perkara besar, sehingga kepekaan terhadap setiap bentuk pemberian dan keberanian untuk melaporkannya menjadi bagian penting dalam menjaga kebersihan lembaga peradilan,” papar Arief.

Arief juga mengingatkan bahwa menjaga integritas tidak hanya dilakukan di lingkungan kerja. Keluarga turut memiliki peran dalam membentuk pola hidup yang wajar dan tidak berlebihan.

Melalui PRISMA Batch IV, KPK dan MA mendorong agar pemahaman mengenai integritas dan antikorupsi tidak berhenti sebagai materi pelatihan, tetapi diterapkan dalam perilaku, pelaksanaan tugas, serta setiap keputusan yang diambil oleh aparatur peradilan.(RED)

×