KOTA BIMA - Pemerintah Kota Bima bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima memperkuat sinergi dalam penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).
Penguatan kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang berlangsung di Aula Maja Labo Dahu Kantor Wali Kota Bima, Senin (14/9/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Wali Kota Bima H. A. Rahman H. Abidin, SE, Wakil Wali Kota Bima Feri Sofyan, SH, Sekretaris Daerah, Asisten III, Plt. Inspektur, Kepala BPKAD, Kepala Dinas Kominfotik serta sejumlah kepala OPD dan pejabat terkait.
Kepala Kejaksaan Negeri Bima Andi Rio Rahmat Rahmatu, S.H., M.H., mengatakan MoU tersebut menjadi salah satu upaya memperkuat sinergi sekaligus membangun pemerintahan yang tertib hukum.
Menurutnya, Kejaksaan dapat memberikan bantuan dan pendampingan hukum kepada pemerintah, khususnya dalam persoalan Perdata dan TUN.
"Semua ini untuk mencegah agar masalah hukum tidak menjadi suatu permasalahan. Kita bisa bersama-sama melakukan pencegahan atau mitigasi risiko," ujarnya.
Ia menegaskan, pendampingan hukum bukan bentuk pembenaran terhadap tindakan pemerintah, melainkan instrumen untuk memastikan setiap kebijakan tetap berada dalam koridor hukum.
"Kejari Bima juga berkomitmen terus memberikan dukungan kepada pemerintah dan masyarakat dengan pendekatan humanis namun tetap tegas.
"Kita boleh berbeda fungsi, tetapi kita mempunyai satu tujuan, yaitu untuk Bima yang aman," ungkapnya.
Sementara itu, Wali Kota Bima H. A. Rahman H. Abidin menyampaikan apresiasi kepada Kejari Bima atas komitmen dan dukungan yang telah diberikan kepada Pemerintah Kota Bima.
Ia menilai sinergi tersebut penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang tertib hukum, transparan dan akuntabel.
"Kami menganggap penting sinergi ini karena dapat memberikan pertimbangan hukum berbagai dukungan lainnya. Pendampingan hukum bukan untuk pembenaran, tetapi menjadi salah satu instrumen penting dalam menjalankan pemerintahan," ujar Wali Kota.
Wali Kota juga meminta seluruh jajaran Pemkot Bima mengedepankan langkah pencegahan dan tidak ragu berkoordinasi dengan Kejaksaan ketika membutuhkan konsultasi maupun bantuan hukum.
"Lebih baik kita mencegah permasalahan hukum sejak awal. Kepada bapak dan ibu, jangan ragu untuk melakukan koordinasi dengan Kejaksaan serta memanfaatkan bantuan hukum yang tersedia. Jadikan kepatuhan terhadap hukum sebagai budaya dalam penyelenggaraan pemerintahan," pesannya.
Penandatanganan MoU tersebut diharapkan semakin memperkuat koordinasi Pemkot Bima dan Kejari Bima dalam mencegah serta menangani persoalan hukum di bidang Perdata dan TUN, sehingga penyelenggaraan pemerintahan berjalan tertib, transparan, akuntabel dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(RED)


.png)
.png)





