BIMA - Pencoretan salah satu bakal calon (bacalon) Kepala Desa Sarae Ruma, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, dalam tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2026 menuai sorotan dari Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Bima.
Persoalan tersebut berkaitan dengan perbedaan tahun kelahiran dalam dokumen administrasi bakal calon, yakni akta kelahiran yang mencantumkan tahun 2001, sedangkan ijazah mencantumkan tahun 2003. Perbedaan data tersebut menjadi persoalan dalam penentuan pemenuhan syarat usia minimum bakal calon kepala desa.
Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Bima, Dr. Ilham, S.H., M.H., mempertanyakan objektivitas panitia seleksi dalam menerapkan persyaratan administrasi terhadap bakal calon kepala desa.
Menurutnya, dokumen hukum berupa akta kelahiran perlu menjadi bagian penting dalam proses verifikasi usia seseorang, terutama ketika terdapat perbedaan data kelahiran pada dokumen administrasi lainnya.
“Dokumen Hukum Akta Kelahiran Perlu Menjadi Bagian Penting dalam Verifikasi Batasan Usia Seseorang karena untuk memastikan tanggal dan tahun kelahiran seseorang," Tuturnya.
Karena itu, tambahnya apabila terdapat perbedaan tahun kelahiran antara yang ada pada Akta kelahiran dengan ijazah, maka minimal umur 25 tahun saat mendaftar harusnya menggunakan umur di akta kelahiran.
"Dalam ketentuan perundang-undangan mengenai desa, persyaratan usia minimum calon kepala desa menjadi salah satu aspek yang harus dipenuhi pada saat pendaftaran. Karena itu, penerapan ketentuan tersebut perlu didasarkan pada verifikasi dokumen yang sah serta mekanisme administrasi yang berlaku, " Jelasnya pada media ini, Senin, 19 Oktober 2026.
Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Bima pun mempertanyakan objektivitas panitia dalam proses seleksi tersebut. Menurut mereka, penyelenggaraan Pilkades harus mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, dan kepastian hukum bagi seluruh bakal calon.
Lebih lanjut, Dr. Ilham, S.H., M.H., mengkritisi pendampingan yang dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) serta Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Bima. Ia menilai persoalan standar usia bakal calon perlu ditelaah secara komprehensif dengan memperhatikan dokumen hukum yang tersedia, termasuk akta kelahiran.
Dalam keterangannya, ia menyampaikan bahwa perbedaan tahun kelahiran pada dokumen tersebut perlu ditelaah berdasarkan bukti administrasi yang tersedia.
“Dalam hal ditemukan kekeliruan data administrasi, perlu dipastikan mekanisme klarifikasi atau koreksi yang tersedia sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebab seseorang lahir pada tahun berapa itu harusnya dibuktikan dengan Akta Kelahiran sebagai Dokumen Utama yakni tahun 2001 bukan tahun 2003 di Ijazah, kaitan dengan kesalahan tahun lahir di ijazah pihak sekolah sudah mengeluarkan surat keterangan bahwa tahun lahir di Ijazah terdapat kesalahan, seperti yang dialami oleh saudara M. Yunus di Desa Sarae Ruma Kab. Bima. Terangnya.
Persoalan ini memerlukan penjelasan lebih lanjut dari panitia seleksi Pilkades Sarae Ruma, DPMDes, serta Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Bima, terutama mengenai dasar penilaian dokumen dan mekanisme penentuan kelayakan usia bakal calon.
Klarifikasi dari pihak-pihak terkait diperlukan agar publik memperoleh informasi yang utuh mengenai proses pencoretan tersebut. Dengan demikian, prinsip transparansi, kepastian hukum, dan perlakuan yang adil terhadap seluruh bakal calon dapat terjaga.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari panitia seleksi maupun instansi terkait yang dicantumkan dalam bahan pemberitaan ini mengenai alasan dan dasar keputusan pencoretan bakal calon tersebut.
Beritabima.com memberikan ruang seluas-luasnya kepada pihak panitia seleksi Pilkades Sarae Ruma, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes), Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Bima, maupun pihak terkait lainnya untuk menyampaikan klarifikasi, hak jawab, atau tanggapan atas pemberitaan ini. Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan, redaksi terbuka untuk menerima penjelasan disertai data dan dokumen pendukung guna menjaga prinsip keberimbangan, akurasi, serta profesionalitas jurnalistik.(RED)

